Merasa Janggal! Kapolres Jaksel Kambali Usut Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur
Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur--wahana News
BACAKORAN.CO - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal merasa ada yang janggal saat AKBP Bintoro menangani kasus persetubuhan hingga pembunuhan anak di bawah umur.
Ada dua tersangka dalam kasus itu yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kasus bergulir ketika AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim, Ade Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro kepada tersangka kasus tersebut.
Namun, ia merasa ada yang janggal karena kasus jalan di tempat, Ia menyatakan setelah berganti Kasat dan Kanit, kasus tersebut kembali berjalan sesuai prosedur.
BACA JUGA:PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Tolak MA, Ini Alasannya!
"Setelah ganti kasat dan kanit yang baru, kasus jalan kembali sesuai prosedur hingga P21 dan tahap dua diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Dalam peristiwa itu, empat anggota polisi menjalani penempatan khusus (patsus) buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka.
Empat orang itu adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Ade Ary mengatakan pendalaman terkait peristiwa masih terus berjalan.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara
"Akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," ujarnya.
Satu dari empat anggota yang dipatsus itu diketahui adalah AKBP Bintoro. Ia sebelumnya telah buka suara. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus.