bacakoran.co

Gadis Belia Pandai Menipu, Sedang Makan di Restoran Cepat Saji Diciduk Polisi

TIPU : Diduga telah melakukan penipuan, gadis belia Viola Bella Puspita diamankan polisi. (foto : dian/sumeks.bacakoran.co)--

BACAKORAN.CO -- Seorang gadis belia asal Desa Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatera Selatan terpaksa diamankan polisi. 

Gadis belia itu bernama Viola Bella Puspita (18). Dia harus berhadapan dengan hukum karena diduga telah melakukan penipuan.

Viola Bella Puspipa diciduk polisi ketika tengah makan di salah satu restoran cepat saji di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Perempuan berkerudung tersebut langsung di giring ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk mempertanggungjawabankan perbuatannya.

BACA JUGA:Nyesek! Ibu Fico Fachriza Hadapi Cobaan Berat, Suami Meninggal, Anak Dituding Lakukan Penipuan

BACA JUGA:Heboh! Deepfake Wajah Prabowo Dipakai untuk Penipuan, Pelaku Raup Puluhan Juta

Sumber kepolisian menyebutkan jika gadis belia yang  berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap Agnesia (33) warga Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Modusnya, Viola Bella Puspita menawarkan kepada  korban untuk membeli 1 unit handphone merk Iphone 13 pro max dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran. 

Kepada korban, Viola menegaskan jika setelah pembayaran, dalam waktu satu minggu handphone idola kaum hawa itu akan tiba.

Karena tergiur barang bagus harga murah,  pada Rabu, 24 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB, korban menyetujui memesan handphone yang di tawarkan pelaku dengan menyerahkan uang Rp 8 juta.

BACA JUGA:4 Tahun Tanpa Tukin, Kemendikti Malah Salahkan Birokrasi, Dosen ASN Geram dan Siap Gelar Demo!

BACA JUGA:Nasib Ipda Yohananda Fajri di Ujung Tanduk, Usai Viral Diduga Paksa Pacarnya Pramugari Lakukan Aborsi

Setelah pembayaran selesai dan waktu yang di janjikan tiba, ternyata handphone yang di pesan tak kunjung tiba. Korban berulangkali menghubungi pelaku menanyakan barang pesanan, namun pelaku selalu berkelit dengan berbagai alasan.

Karena kesal merasa telah di tipu, korban lantas melapor ke Polsek Prabumulih Timur. Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda menyebutkan, setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

Gadis Belia Pandai Menipu, Sedang Makan di Restoran Cepat Saji Diciduk Polisi

Dian Cahyani

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang asal kelurahan talang ubi utara kecamatan talang ubi kabupaten penukal abab lematang ilir (pali) sumatera selatan terpaksa diamankan polisi. 

gadis belia itu bernama (18). dia harus berhadapan dengan hukum karena diduga telah melakukan .

viola bella puspipa diciduk polisi ketika tengah makan di salah satu restoran cepat saji di kota prabumulih, sumatera selatan.

perempuan berkerudung tersebut langsung di giring ke mapolsek prabumulih timur untuk mempertanggungjawabankan perbuatannya.

sumber kepolisian menyebutkan jika gadis belia yang  berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap agnesia (33) warga jalan ra kartini kelurahan sukajadi kecamatan prabumulih timur, kota prabumulih.

modusnya, viola bella puspita menawarkan kepada  korban untuk membeli 1 unit handphone merk iphone 13 pro max dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran. 

kepada korban, viola menegaskan jika setelah pembayaran, dalam waktu satu minggu handphone idola kaum hawa itu akan tiba.

karena tergiur barang bagus harga murah,  pada rabu, 24 desember 2024 sekira pukul 19.30 wib, korban menyetujui memesan handphone yang di tawarkan pelaku dengan menyerahkan uang rp 8 juta.

setelah pembayaran selesai dan waktu yang di janjikan tiba, ternyata handphone yang di pesan tak kunjung tiba. korban berulangkali menghubungi pelaku menanyakan barang pesanan, namun pelaku selalu berkelit dengan berbagai alasan.

karena kesal merasa telah di tipu, korban lantas melapor ke polsek prabumulih timur. kapolres prabumulih, akbp endro aribowo melalui kapolsek prabumulih timur, akp alias suganda menyebutkan, setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

"sebelum penangkapan, anggota unit reskrim polsek prabumulih timur mendapat informasi keberadaan pelaku bahwa pelaku sedang makan di salah satu restoran cepat saji di jalan jenderal sudirman kelurahan gunung ibul barat, kota prabumulih. anggota langsung bergerak dan berhasil  mengamankan pelaku," jelasnya.

"selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 2 lembar bukti penyerahan uang,"imbuhnya.

dihadapan polisi, pelaku tak dapat membantah tuduhan dugaan penipuan itu. pelaku tampak hanya pasrah. dia dijerat polisi dengan pasal 378 kuhp tentang tindak pidana tentang penipuan.

Tag
Share