BACAKORAN.CO - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya buka suara terkait pembangunan pagar laut di kawasan reklamasi perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi.
Perusahaan secara resmi meminta maaf atas pelanggaran prosedur dalam proyek tersebut.
Permintaan maaf ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara.
Hal ini menyusul pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq yang mengungkapkan bahwa reklamasi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Nusron Wahid Ungkap Fakta Baru Tentang SHM dan SHGB Pagar Laut di Tanggerang
BACA JUGA:Terbukti Langgar Aturan, Proyek Reklamasi Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi Resmi Ditutup!
"Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh proyek ini," ujar Deolipa di Bekasi pada Kamis, 30 Januari 2025.
Deolipa menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut ini bermula dari inisiatif kliennya setelah berdirinya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
Menurutnya, pemasangan pagar laut dilakukan atas permintaan langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menciptakan alur pelabuhan yang lebih baik.
"Memang ada inisiatif yang dianggap menyalahi aturan, dan kami mengakui hal itu. Namun, langkah ini dilakukan atas permintaan Pemprov Jabar untuk membangun alur laut yang lebih tertata," jelasnya.
BACA JUGA:Buntut Kasus Pagar Laut Tanggerang! Nusron Wahid Pecat 6 Menteri ATR/BPN, Berikut Nama-Namanya
Resmi Ditutup KLH, PT TRPN Akhirnya Angkat Bicara Terkait Pagar Laut di Bekasi yang Tak Sesuai Aturan!
Melly
Melly
bacakoran.co - pt tunas ruang pelabuhan nusantara (trpn) akhirnya buka suara terkait di kawasan reklamasi perairan kampung paljaya, kabupaten bekasi.
perusahaan secara resmi meminta maaf atas pelanggaran prosedur dalam proyek tersebut.
permintaan maaf ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum pt trpn, deolipa yumara.
hal ini menyusul pernyataan menteri lingkungan hidup, hanif faisol nurofiq yang mengungkapkan bahwa reklamasi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pt trpn dan pemerintah provinsi jawa barat.
"kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh proyek ini," ujar deolipa di bekasi pada kamis, 30 januari 2025.
deolipa menjelaskan bahwa pembangunan ini bermula dari inisiatif kliennya setelah berdirinya tempat pelelangan ikan (tpi) paljaya.
menurutnya, pemasangan pagar laut dilakukan atas permintaan langsung dari pemerintah provinsi jawa barat guna menciptakan alur pelabuhan yang lebih baik.
"memang ada inisiatif yang dianggap menyalahi aturan, dan kami mengakui hal itu. namun, langkah ini dilakukan atas permintaan pemprov jabar untuk membangun alur laut yang lebih tertata," jelasnya.
menanggapi kabar bahwa kementerian lingkungan hidup akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam ini, deolipa memastikan bahwa kliennya siap bekerja sama.
ia menegaskan bahwa pt trpn tidak memiliki niat buruk dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"kami siap jika dipanggil untuk penyelidikan, baik terkait dugaan pidana maupun perdata. yang jelas, perusahaan tidak memiliki niat jahat. kami hanya ingin mendukung pembangunan pelabuhan besar di jawa barat," pungkasnya.
dengan adanya kasus ini, apakah pt trpn akan menghadapi sanksi lebih lanjut? kita nantikan perkembangan selanjutnya!