Mulai 1 Februari 2025 Gas Melon LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer dan Wajib Beli Pakai KTP, Ini Alasannya

Elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer mulai 1 Februari 2025--Ist
BACAKORAN.CO - Kebijakan baru yang akan mengubah cara distribusi gas Elpiji 3 kg mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa gas LPG 3 kg tidak lagi dapat diperjualbelikan melalui pengecer.
Dan untuk membeli wajib menggunakan KTP yang terdaftar.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
BACA JUGA:Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung Batasi Pengecer Gas LPG 3 Kg, Begini Cara Pendaftarannya
Menurut Yuliot, pengecer yang ingin tetap menjual LPG subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sistem OSS yang terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran bagi para penyalur.
Dengan kebijakan baru ini, distribusi LPG 3 kg diharapkan dapat langsung tersalurkan dari pangkalan ke konsumen.
BACA JUGA:Bagas/Leo Jaga Asa Ganda Putra Juara di Thailand Masters 2025, Amankan Tiket Perempat Final
Hal ini diharapkan dapat mengurangi peredaran gas subsidi di pasar gelap dan memastikan bahwa harga jual LPG sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami ingin memastikan bahwa distribusi LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Yuliot.