TERUNGKAP! Alasan Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sebut Aksi Ilegal Suatu Kelompok!

Pemerintah melarang penjualan lpg 3 kg di pengecer, konsumen dapat membelinya langsung ke pangkalan atau agen resmi PT Pertamina.--istimewa
"Kami ingin memastikan harga LPG tetap stabil. Oleh karena itu, kami mendorong pengecer yang memenuhi syarat untuk naik status menjadi pangkalan resmi, sehingga distribusi lebih terkontrol," tambah Bahlil.
LPG 3 Kg Tidak Langka, Subsidi Tetap Berjalan
BACA JUGA: Inovasi Kompor Oli Bekas, Solusi Hemat dan Ramah Lingkungan di Tengah Krisis LPG
BACA JUGA:Mak-mak Jangan Khawatir, LPG 3 Kg Masih Bisa Dibeli di Warung Kecil yang Seperti Ini
Bahlil pun menegaskan tidak ada kelangkaan LPG 3 Kg meskipun distribusinya kini lebih ketat.
Pemerintah tetap memberikan subsidi Rp 12 ribu per kg, sehingga satu tabung LPG 3 Kg mendapatkan subsidi sekitar Rp36 ribu.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan LPG bersubsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh spekulan.