Edan! Tiga Petugas KPK Gadungan Ditangkap Kasus Penipuan dan Pemerasan Eks Bupati Rote, 1 Tersangka ASN NTT

Viral Tiga Petugas KPK Gadungan Ditangkap Kasus Penipuan dan Pemerasan Eks Bupati Rote-bacakoran.co-
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel dan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan surat perintah penyelidikan palsu.
Barang bukti ini akan digunakan untuk mendukung proses hukum terhadap ketiga pelaku.
BACA JUGA:Iris Wullur Spill Selingkuhan Suami, Ternyata Punya Jabatan Tinggi, Siapa Sih?
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi bisa mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi seperti KPK.
Pihak berwenang juga mengimbau agar masyarakat memverifikasi keaslian dokumen atau informasi yang diterima, terutama jika berkaitan dengan institusi pemerintah.
BACA JUGA:Sidang Etik AKBP Bintoro pada Dugaan Kasus Penyuapan, Kompolnas Hadir dan Pantau Langsung
BACA JUGA:2 Begal yang Kerap Beraksi di Lempuing dan Mesuji Berhasil Ditangkap, Ini TKP-nya
Dengan ditangkapnya ketiga pelaku, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa.
Polisi dan KPK akan terus bekerja sama untuk memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.*