bacakoran.co

Edan! Tiga Petugas KPK Gadungan Ditangkap Kasus Penipuan dan Pemerasan Eks Bupati Rote, 1 Tersangka ASN NTT

Viral Tiga Petugas KPK Gadungan Ditangkap Kasus Penipuan dan Pemerasan Eks Bupati Rote-bacakoran.co-

BACAKORAN.CO - Polisi berhasil menangkap tiga orang yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu setelah mereka mencoba menipu dan melakukan pemerasan eks Bupati Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan menggunakan dokumen KPK palsu.

Salah satu dari ketiga tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi NTT.

Ketiga tersangka tersebut adalah AA (40), seorang wiraswasta, JFH (47), juga wiraswasta, dan FFF (50), ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika ketiga pelaku diamankan oleh petugas KPK asli di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta.

BACA JUGA:Ngeri! Dua Pekerja Pembersih Kaca Tewas Jatuh dari Gondola di Pakuwon Mall Bekasi

BACA JUGA:Aman! BPS Sebut Produksi Beras Melimpah Periode Januari-Maret 2025, Ini Penyebabnya...

Setelah penangkapan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, ketiga pelaku menggunakan dokumen palsu untuk memeras eks Bupati Rote.

Dokumen tersebut berupa surat perintah penyelidikan (sprindik) palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh KPK dengan nomor 13-A-01/II/2025 tertanggal 29 Januari 2025.

Firdaus menjelaskan bahwa pelaku AA mengirimkan surat palsu tersebut melalui aplikasi WhatsApp menggunakan akun yang dibuat mirip dengan akun resmi Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

BACA JUGA:Sosok L Terbongkar! Putri Pemilik Stasiun TV Swasta Diduga Selingkuhan Suami Iris Wullur Selama 4 Tahun

BACA JUGA:Abidzar PD Sebut Masih Banyak Orang Lain Selain Kamu yang Mau Nonton A Business Proposal, Netizen: Yakin Lo?

Tujuannya adalah untuk meyakinkan korban bahwa dokumen tersebut asli.

"Pelaku menggunakan akun yang dibuat mirip dengan akun Ketua KPK untuk memperkuat kesan bahwa dokumen tersebut resmi," ujar Firdaus.

Edan! Tiga Petugas KPK Gadungan Ditangkap Kasus Penipuan dan Pemerasan Eks Bupati Rote, 1 Tersangka ASN NTT

Chairil

Chairil


bacakoran.co - polisi berhasil menangkap tiga orang yang mengaku sebagai petugas komisi pemberantasan korupsi (kpk) palsu setelah mereka mencoba menipu dan melakukan pemerasan , nusa tenggara timur (ntt), dengan menggunakan dokumen kpk palsu.

salah satu dari ketiga tersangka merupakan aparatur sipil negara () di lingkungan provinsi ntt.

ketiga tersangka tersebut adalah aa (40), seorang wiraswasta, jfh (47), juga wiraswasta, dan fff (50), asn dinas kehutanan provinsi ntt.

kasus ini terungkap pada rabu, 5 februari 2025, sekitar pukul 18.00 wib, ketika ketiga pelaku diamankan oleh petugas kpk asli di sebuah hotel di kawasan kemayoran, jakarta.

setelah penangkapan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke polres metro jakarta pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

menurut kasat reskrim polres metro jakarta pusat, akbp muhammad firdaus, ketiga pelaku menggunakan dokumen palsu untuk memeras eks bupati rote.

dokumen tersebut berupa surat perintah penyelidikan (sprindik) palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh kpk dengan nomor 13-a-01/ii/2025 tertanggal 29 januari 2025.

firdaus menjelaskan bahwa pelaku aa mengirimkan surat palsu tersebut melalui aplikasi whatsapp menggunakan akun yang dibuat mirip dengan akun resmi ketua kpk, setyo budiyanto.

tujuannya adalah untuk meyakinkan korban bahwa dokumen tersebut asli.

"pelaku menggunakan akun yang dibuat mirip dengan akun ketua kpk untuk memperkuat kesan bahwa dokumen tersebut resmi," ujar firdaus.

dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel dan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan surat perintah penyelidikan palsu.

barang bukti ini akan digunakan untuk mendukung proses hukum terhadap ketiga pelaku.

ketiga tersangka dikenakan pasal 51 juncto pasal 35 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) serta pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) tentang pemalsuan surat.

ancaman hukuman yang mereka hadapi bisa mencapai 12 tahun penjara.

kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi seperti .

pihak berwenang juga mengimbau agar masyarakat memverifikasi keaslian dokumen atau informasi yang diterima, terutama jika berkaitan dengan institusi pemerintah.

dengan ditangkapnya ketiga pelaku, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa.

polisi dan kpk akan terus bekerja sama untuk memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.*

Tag
Share