Edan! Tiga Petugas KPK Gadungan Ditangkap Kasus Penipuan dan Pemerasan Eks Bupati Rote, 1 Tersangka ASN NTT

Viral Tiga Petugas KPK Gadungan Ditangkap Kasus Penipuan dan Pemerasan Eks Bupati Rote-bacakoran.co-
BACAKORAN.CO - Polisi berhasil menangkap tiga orang yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu setelah mereka mencoba menipu dan melakukan pemerasan eks Bupati Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan menggunakan dokumen KPK palsu.
Salah satu dari ketiga tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi NTT.
Ketiga tersangka tersebut adalah AA (40), seorang wiraswasta, JFH (47), juga wiraswasta, dan FFF (50), ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT.
Kasus ini terungkap pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika ketiga pelaku diamankan oleh petugas KPK asli di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta.
BACA JUGA:Ngeri! Dua Pekerja Pembersih Kaca Tewas Jatuh dari Gondola di Pakuwon Mall Bekasi
BACA JUGA:Aman! BPS Sebut Produksi Beras Melimpah Periode Januari-Maret 2025, Ini Penyebabnya...
Setelah penangkapan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, ketiga pelaku menggunakan dokumen palsu untuk memeras eks Bupati Rote.
Dokumen tersebut berupa surat perintah penyelidikan (sprindik) palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh KPK dengan nomor 13-A-01/II/2025 tertanggal 29 Januari 2025.
Firdaus menjelaskan bahwa pelaku AA mengirimkan surat palsu tersebut melalui aplikasi WhatsApp menggunakan akun yang dibuat mirip dengan akun resmi Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Tujuannya adalah untuk meyakinkan korban bahwa dokumen tersebut asli.
"Pelaku menggunakan akun yang dibuat mirip dengan akun Ketua KPK untuk memperkuat kesan bahwa dokumen tersebut resmi," ujar Firdaus.