Blunder Fatal! Bangunan Warga Dirobohkan, PN Cikarang Salah Eksekusi Tanah
Pengadilan Negeri Cikarang salah eksekusi tanah warga--Ist
BACAKORAN.CO - Kesalahan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.
Sejumlah rumah warga telah terlanjur diratakan, padahal sertifikat tanah mereka dinyatakan sah dan tidak termasuk dalam peta eksekusi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi para korban dan memastikan langkah penyelesaian atas kekeliruan ini.
BACA JUGA:Siapa Menteri ATR/BPN yang Teken Ratusan Sertifikat Tanah di Laut Tangerang? Terbit Tahun 2022-2023!
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline, Praktis, Hanya Beberapa Menit
Saat meninjau lokasi, Menteri ATR/BPN menemukan bahwa lima sertifikat tanah milik warga yang terdampak eksekusi ternyata sah dan tidak bermasalah.
Sayangnya, eksekusi telah dilakukan sehingga bangunan warga pun hancur.
Nusron Wahid menegaskan bahwa PN Cikarang seharusnya lebih teliti dalam menjalankan eksekusi.
Karena kesalahan seperti ini berdampak besar pada kehidupan warga.
BACA JUGA:Mantan Kades Diduga Terlibat Pungli 700 Sertifikat Tanah, Ditetapan Tersangka, Ini Total Korupsinya
BACA JUGA:Digitalisasi ! Pemerintah Terapkan E-Sertifikat Tanah, Apakah Anti Hacker?
"Ini sertifikat sah, tidak ada perintah dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkannya. Seharusnya pengadilan lebih berhati-hati," ujar Nusron.
Menteri ATR/BPN memastikan bahwa pihaknya akan menjembatani komunikasi dengan PN Cikarang untuk mencari solusi.
Salah satu langkah yang akan diupayakan adalah penggantian rumah bagi warga yang menjadi korban eksekusi salah sasaran.