Mantan Kades Diduga Terlibat Pungli 700 Sertifikat Tanah, Ditetapan Tersangka, Ini Total Korupsinya

PUNGLI : Mantan Kades Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU, Slamet Parida, Selasa 12 Desember 2023 ditetapkan tersangka dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah. (foto berry/sumateraekspres.id)--

BACAKORAN.CO -- Lagi-lagi mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan terlibat dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah.

Jika sebelumnya mantan Kades Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU,  Saherman dijatuhi vonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pungli pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan korban 366 warga, Selasa 12 Desember 2023, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU kembali menetapkan tersangka kasus dugaan pungli.

Kali penyidik Kejari OKU menetapkan mantan Kades Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU, Slamet Parida sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli pembuatan sertifikast tanah dalam program  Reforma Agraria Redistribusi Tanah tahun anggaran 2021.  

BACA JUGA:Lagi Asik! Warga Pergoki Oknum Kades 'Garap' Wanita Cantik, Bete Nggak Dedek?

BACA JUGA:Oknum Kades yang Sok Jago Akhirnya Tandatangani Materai, Minta Maaf ke KakanKemenag Lahat, Untung Gak Mewek

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH didampingi Kasubsi Penyidikan Ariandana Hidayat SH mengatakan, tahun 2021, negara melalui Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program Reforma Agraria Redistribusi Tanah.

Diketahui program itu untuk tanah terlantar, tanah eks Hak Guna Usaha, pelepasan kawasan hutan dan tanah negara.

“Desa Battu Winangun mendapat kuota lebih kurang 700 persil,” ujarnya saat press release kasus terebut, Selasa 12 Desember 2023 di Kantor Kejari OKU.

Dia menjelaskan, dalam program itu, sesuai peraturan di gratiskan oleh pemerintah. Kalaupun dikenakan biaya koordinasi dengan Pemkab OKU hanya kena biaya Rp 200.000.

BACA JUGA:Edan! Doyan 'Sawer LC' Kades di Banten Korupsi Dana Desa dengan Jumlah Fantastis...

"Namun tersangka diduga malah memanfaatkan program tersebut dengan melakukan pungli sebesar Rp 500.000/persil untuk penerbitan sertifikat sebanyak 700 persil,"jelasnya.

Mantan Kades tersebut ditetapkan tersangka pada Selasa, 12 Desember 2023 dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tanahan (Rutan) Baturaja.

Penyidik Kejari menjelaskan,  dalam pemeriksaan sebelumnya mantan Kades tersebut sudah diingatkan dan diminta mengembalikan uang hasil pungli tersebut. "Tapi tidak diindahkan,"katanya.

”Setelah pemeriksaan 20 saksi, yang bersangkutan langsung kita tetapkan ssebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari dan bisa  diperpanjang,” ujarnya.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Sebut Oknum Pelaku Pungli Sudah Ditindak

Dalam perkara tersebut tersangka dijerat  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf  dan Pasal 11.

"Dalam Pasal 12 mengenai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang membayar sesuatu atau menerima pembayaran,'katanya. 

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,"urainya.

Sedangkan Pasal 11 dijelaskan Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

BACA JUGA:Debat Perdana Capres 2024, Anies: Hukum Sebagai Tempat yang Paling Tinggi

"Dalam program sertifikasi tanah, masyarakat perlu diberikan edukasi lebih banyak. Karena banyak masyarakat belum mengerti soal proses dalam proses sertifikasi tanah itu,"ujarnya. (bis)

Mantan Kades Diduga Terlibat Pungli 700 Sertifikat Tanah, Ditetapan Tersangka, Ini Total Korupsinya

Berry Sunisu

Doni Bae


bacakoran.co -- lagi-lagi (kades) di kabupaten ogan komering ulu (oku) sumatera selatan terlibat () pembuatan .

jika sebelumnya mantan kades bindu kecamatan peninjauan kabupaten oku,  saherman dijatuhi vonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pungli pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (ptsl) dengan korban 366 warga, selasa 12 desember 2023, penyidik kejaksaan negeri (kejari) oku kembali menetapkan tersangka kasus dugaan pungli.

kali penyidik kejari oku menetapkan mantan kades battu winangun kecamatan lubuk raja kabupaten oku, slamet parida sebagai tersangka.

dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli pembuatan sertifikast tanah dalam program  reforma agraria redistribusi tanah tahun anggaran 2021.  



kajari oku choirun parapat sh mh melalui kasi pidsus yerry tri mulyawan sh didampingi kasubsi penyidikan ariandana hidayat sh mengatakan, tahun 2021, negara melalui meluncurkan program .

diketahui program itu untuk tanah terlantar, tanah eks hak guna usaha, pelepasan kawasan hutan dan tanah negara.

“desa battu winangun mendapat kuota lebih kurang 700 persil,” ujarnya saat press release kasus terebut, selasa 12 desember 2023 di kantor kejari oku.

dia menjelaskan, dalam program itu, sesuai peraturan di gratiskan oleh pemerintah. kalaupun dikenakan biaya koordinasi dengan pemkab oku hanya kena biaya rp 200.000.

"namun tersangka diduga malah memanfaatkan program tersebut dengan melakukan pungli sebesar rp 500.000/persil untuk penerbitan sertifikat sebanyak 700 persil,"jelasnya.

mantan kades tersebut ditetapkan tersangka pada selasa, 12 desember 2023 dan langsung dilakukan penahanan di rumah tanahan (rutan) baturaja.

penyidik kejari menjelaskan,  dalam pemeriksaan sebelumnya mantan kades tersebut sudah diingatkan dan diminta mengembalikan uang hasil pungli tersebut. "tapi tidak diindahkan,"katanya.

”setelah pemeriksaan 20 saksi, yang bersangkutan langsung kita tetapkan ssebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari dan bisa  diperpanjang,” ujarnya.



dalam perkara tersebut tersangka dijerat  undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor  penyidik menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf  dan pasal 11.

"dalam pasal 12 mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang membayar sesuatu atau menerima pembayaran,'katanya. 

"ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,"urainya.

sedangkan pasal 11 dijelaskan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakrp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.



"dalam program sertifikasi tanah, masyarakat perlu diberikan edukasi lebih banyak. karena banyak masyarakat belum mengerti soal proses dalam proses sertifikasi tanah itu,"ujarnya. (bis)

Tag
Share