Edan! Doyan 'Sawer LC' Kades di Banten Korupsi Dana Desa dengan Jumlah Fantastis...

Alkani Eks Kades Lontar Korupsi dana desa Sebesar Rp988 Juta --

BACAKORAN.CO - Korupsi dana desa kembali terjadi di Banten. 

Kali ini, seorang mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, bernama Alkani.

Alkani eks kades lontar diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp 988 juta untuk kepentingan pribadinya.

Uang sebanyak itu, dia gunakan untuk menikahi empat istrinya dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.

BACA JUGA:Bujug! Kejagung Tahan Bos MU yang Juga Anggota BPK, Ini Gegaranya...

Alkani mengaku suka nyawer Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke dengan uang hasil korupsi tersebut.

Alkani menjabat sebagai Kades Lontar pada periode 2015-2021. 

Pada tahun 2020, Desa Lontar mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN sebesar Rp 1.309.915.400. 

Namun, pada pelaksanaannya, Alkani melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban dan membuat laporan fiktif.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Livoli Divisi Utama 2023, 6 November s.d 10 Desember, Saksikan Di Moji dan Vidio

Dari lima proyek fisik yang direncanakan, tiga proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan dua proyek tidak ada sama sekali. 

Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 988 juta.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Polda Banten melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Alkani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang

Edan! Doyan 'Sawer LC' Kades di Banten Korupsi Dana Desa dengan Jumlah Fantastis...

Deby Try

Deby Try


bacakoran.co - korupsi desa kembali terjadi di banten. 

kali ini, seorang mantan kades , kecamatan tirtayasa, kabupaten serang, banten, bernama alkani.

alkani eks kades lontar diduga dana desa sebesar rp 988 juta untuk kepentingan pribadinya.

uang sebanyak itu, dia gunakan untuk menikahi empat istrinya dan di tempat hiburan malam.

alkani mengaku suka nyawer lady companion (lc) atau pemandu karaoke dengan uang hasil tersebut.

alkani menjabat sebagai kades lontar pada periode 2015-2021. 

pada tahun 2020, mendapatkan anggaran dana desa dari apbn sebesar rp 1.309.915.400. 

namun, pada pelaksanaannya, alkani melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban dan membuat laporan fiktif.

dari lima proyek fisik yang direncanakan, tiga proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (rab) dan dua proyek tidak ada sama sekali. 

akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar rp 988 juta.

kasus ini terungkap setelah penyidik polda banten melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

alkani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan kelas iib . 

dia dijerat dengan pasal korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

sementara itu, kades lainnya di banten, yaitu erpin kuswati, kades ketulisan, kecamatan cikeusal, kabupaten serang, juga didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar rp 984 juta. 

erpin juga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya.

erpin menjabat sebagai kades ketulisan pada periode 2019-2024. 

pada tahun 2020 dan 2021, desa ketulisan mendapatkan alokasi dana desa dari apbn sebesar rp 1.006.502.000 dan rp 1.309.915.400.

namun, erpin juga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban dan gaji pegawai.

erpin didakwa di pengadilan tipikor serang dengan pasal korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

kasus korupsi dana desa ini menunjukkan betapa rendahnya integritas dan moralitas para kades yang seharusnya menjadi pemimpin dan pelayan masyarakat.

dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan desa, malah disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Tag
Share