bacakoran.co

Suka Meninggalkan Puasa Ramadhan Karena Kelalaian, Fidyah atau Qadha? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jawaban Buya Yahya tentang bagaimana cara membayar puasa yang ditinggalkan karena kenakalan--Ist

BACAKORAN.CO - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang telah baligh dan dalam keadaan mampu.

Namun, terkadang ada hal-hal yang menyebabkan seseorang meninggalkan puasa, baik karena keadaan tertentu atau kesalahan yang dilakukan di masa lalu.

Salah satunya adalah mereka yang meninggalkan puasa karena nakal atau tidak mematuhi kewajiban agama di masa lalu.

Lantas, bagaimana cara membayar puasa yang ditinggalkan?

BACA JUGA:Muslim Wajib Tau Nih! Shalat yang Terlewat Apakah Harus Di-Qadha? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat..

BACA JUGA:Apa Hukum Sengaja Menunda Qadha Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Syaikh Bin Baz...

Apakah wajib membayar fidyah atau cukup dengan mengqadha? Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hal ini.

Mengqadha dan Fidyah

Dilansir tim bacakoran.co dari kanal youtube Buya Yahya Official, Buya Yahya menjelaskan tentang kewajiban mengqadha puasa bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan di masa lalu karena kesalahan.

Menurut beliau, jika seseorang meninggalkan puasa tanpa alasan yang sah.

BACA JUGA:Penting! Segera Tunaikan Qadha Puasa Ramadhan, Mengapa? Begini Penjelasan dan Cara untuk Melakukannya...

BACA JUGA:Tantangan Puasa Qadha Sebelum Ramadan 2024, Yuk Disimak!

Misalnya karena kenakalan atau kelalaian, maka kewajiban mereka adalah mengqadha puasa tersebut, bukan membayar fidyah.

Fidyah hanya diwajibkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak dapat sembuh.

Mengqadha Puasa yang Ditangguhkan

Buya Yahya menekankan bahwa seseorang yang telah baligh dan meninggalkan puasa karena kesalahan atau kelalaian wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Suka Meninggalkan Puasa Ramadhan Karena Kelalaian, Fidyah atau Qadha? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ainun

Ainun


bacakoran.co - puasa merupakan ibadah wajib bagi umat islam yang telah baligh dan dalam keadaan mampu.

namun, terkadang ada hal-hal yang menyebabkan seseorang meninggalkan puasa, baik karena keadaan tertentu atau kesalahan yang dilakukan di masa lalu.

salah satunya adalah mereka yang meninggalkan puasa karena nakal atau tidak mematuhi kewajiban agama di masa lalu.

lantas, bagaimana cara yang ditinggalkan?

apakah wajib membayar atau cukup dengan mengqadha? buya yahya memberikan penjelasan mengenai hal ini.

mengqadha dan fidyah

dilansir tim bacakoran.co dari kanal youtube buya yahya official, buya yahya menjelaskan tentang kewajiban mengqadha puasa bagi mereka yang meninggalkan puasa ramadhan di masa lalu karena kesalahan.

menurut beliau, jika seseorang meninggalkan puasa tanpa alasan yang sah.

misalnya karena kenakalan atau kelalaian, maka kewajiban mereka adalah mengqadha puasa tersebut, bukan membayar fidyah.

fidyah hanya diwajibkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak dapat sembuh.

mengqadha puasa yang ditangguhkan

buya yahya menekankan bahwa seseorang yang telah baligh dan meninggalkan puasa karena kesalahan atau kelalaian wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.

mengqadha berarti mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara berpuasa pada hari-hari lain.

jika seseorang tidak mampu untuk langsung mengqadha dalam waktu dekat, mereka bisa melakukannya secara bertahap.

misalnya, mengqadha puasa dengan berpuasa senin-kamis atau pada hari-hari tertentu lainnya.

buya yahya memberi contoh, jika seseorang telah meninggalkan puasa selama 15 tahun.

mereka bisa mengqadha puasa tersebut secara bertahap.

dengan cara berpuasa beberapa hari dalam sebulan atau mengqadha puasa pada hari-hari yang telah ditentukan.

dengan cara ini, seseorang bisa menyelesaikan puasanya secara perlahan tanpa harus terbebani.

bagaimana jika tidak mampu mengqadha?

jika seseorang tidak mampu mengqadha puasa karena alasan tertentu.

seperti kondisi kesehatan yang memburuk atau ketidakmampuan fisik lainnya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.

fidyah adalah pembayaran berupa makanan untuk orang miskin yang setara dengan satu hari puasa yang ditinggalkan.

namun, buya yahya menjelaskan bahwa fidyah hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak mampu mengqadha puasa.

bukan untuk mereka yang malas atau menunda-nunda pelaksanaan qadha.

jika seseorang dalam kondisi tidak mampu membayar fidyah, maka buya yahya menyarankan untuk tidak terlalu khawatir mengenai fidyah tersebut.

yang lebih penting adalah niat dan usaha untuk menebus puasa yang ditinggalkan dengan cara mengqadha secara bertahap.

niat yang tulus dan ikhlas dalam menjalankan ibadah akan menjadi penebus bagi kesalahan yang telah lalu.

meninggalkan karena kenakalan atau kelalaian di masa lalu memang menjadi suatu hal yang perlu dipertanggungjawabkan.

namun, hal ini bukan berarti seseorang tidak bisa menebusnya.

mengqadha puasa adalah cara yang tepat untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.

dan jika seseorang tidak mampu , mereka bisa membayar fidyah.

namun, yang terpenting adalah kesadaran dan niat untuk bertobat serta menjalankan kewajiban agama dengan penuh tanggung jawab.

semoga allah memberikan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan ibadah dan menebus segala dosa di masa lalu. wallahu a'lam bishawab. 

Tag
Share