Apa Hukum Sengaja Menunda Qadha Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Syaikh Bin Baz...
Hukum Menunda-nunda Mengqadha Puasa Ramadhan--rumahzakat.org
BACAKORAN.CO- Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban utama bagi umat Islam yang telah baligh dan mampu melaksanakannya.
Namun, terkadang dalam kehidupan sehari-hari, ada orang yang sengaja menunda qadha puasanya dari Ramadhan sebelumnya hingga Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah.
Tentu saja, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum Islam terkait tindakan tersebut.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, seorang ulama terkemuka dari Arab Saudi, telah memberikan penjelasan mendalam mengenai masalah ini.
BACA JUGA:Resep Jus Sehat Anti Lemes Saat Berpuasa, Cocok Untuk Persiapan Bulan Ramadhan
Apa Hukumnya Tindakan Menunda Qodho Puasa Ramadhan?
Menurut Syaikh Bin Baz, bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho puasanya dari Ramadhan sebelumnya hingga Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang syar'i, maka dia memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi:
1. Bertaubat kepada Allah
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah bertaubat kepada Allah SWT atas kesalahan yang telah dilakukan.
Bertaubat adalah suatu tindakan memohon ampunan kepada Allah dengan sungguh-sungguh, serta bersungguh-sungguh untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa yang akan datang.
2. Mengqodho Puasa
Selanjutnya, orang tersebut wajib mengqodho puasa yang telah ia tinggalkan.
BACA JUGA:Apa saja manfaat puasa bagi kesehatan tubuh? Yuks simak penjelasannya!
Qodho puasa dilakukan dengan menjalankan puasa pada hari-hari yang telah ia tinggalkan di bulan Ramadhan sebelumnya.
Ini adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan, dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
3. Memberi Makan (Fidyah) kepada Orang Miskin
Selain mengqodho puasa, orang tersebut juga wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho.
Fidyah ini diberikan sebagai pengganti dari puasa yang tidak dilaksanakan dengan alasan yang sah.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada orang-orang yang membutuhkan.
BACA JUGA:Keistimewaan Bulan Sya'ban, Yuk Awali dengan Berpuasa!
Apakah Berlaku Sama untuk Orang dengan Udzur?
Bagaimana dengan orang yang memiliki udzur syar'i yang sah, seperti sakit atau menyusui sehingga sulit untuk menjalankan qodho puasa Ramadhan?
Syaikh Bin Baz menjelaskan bahwa bagi mereka yang memiliki udzur syar'i, hanya wajib mengqodho puasa saja, tanpa kewajiban untuk memberi makan (fidyah) kepada orang miskin.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Hukum Islam
Pada intinya, penundaan qodho puasa Ramadhan tanpa alasan yang sah merupakan suatu pelanggaran terhadap kewajiban agama.
Syaikh Bin Baz menekankan pentingnya bertaubat kepada Allah, mengqodho puasa yang tertunda, dan memenuhi kewajiban memberi makan kepada orang miskin sebagai fidyah.
BACA JUGA:Tips Menikmati Kopi Saat Puasa: Panduan Sehat dan Aman
BACA JUGA:Macam-Macam Puasa Sunnah yang Pahalanya Bukan Maen, Nomor 4 Jadi Andalan Umat Islam
Ini adalah bagian dari ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum Islam yang harus dipegang teguh oleh setiap Muslim.
Dalam Islam, menunda qodho puasa Ramadhan tanpa alasan yang syar'i adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.
Syaikh Bin Baz menjelaskan bahwa orang yang melakukan hal ini memiliki kewajiban untuk bertaubat kepada Allah, mengqodho puasa yang tertunda, dan memberi makan kepada orang miskin sebagai fidyah.
Namun, bagi mereka yang memiliki udzur syar'i, hanya wajib mengqodho puasa saja.
BACA JUGA:Tantangan Puasa Qadha Sebelum Ramadan 2024, Yuk Disimak!
BACA JUGA:Keutamaan Puasa Ramadan Bagi Muslim, Siapkan Diri Untuk Sambut Ramadan 2024 dengan Bahagia
Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum-hukum agama dengan baik dan melaksanakannya dengan penuh kesungguhan.***