bacakoran.co - komisi pemberantasan (kpk) menahan wali kota semarang, hevearita gunaryanti rahayu (hgr) alias mbak ita, dan suaminya, alwin basri.
penahanan ini menambah daftar panjang pasangan suami istri yang tersandung kasus dan ditahan di rutan kpk.
mbak ita dan suaminya, alwin basri, ditahan kpk sejak rabu (19/2) atas dugaan korupsi di pemkot semarang, keduanya berstatus .
mbak ita, wali kota semarang, baru memenuhi panggilan kpk pada pemeriksaan keempat, tepat di hari terakhir masa jabatannya. penahanannya pun diwarnai sejumlah drama.
dalam konferensi pers di gedung merah putih kpk jakarta selatan, rabu (19/2), kpk mengungkapkan peran mbak ita dan suaminya, alwin basri yang terlibat suap proyek kursi sd, pemotongan tunjangan asn, dan gratifikasi.
"bahwa sejak saat hgr menjabat sebagai wali kota semarang, hgr dan ab telah sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi sd pada dinas pendidikan kota semarang ta 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan ta 2023 dan permintaan uang ke bapenda kota semarang," kata wakil ketua kpk ibnu basuki widodo dalam konferensi pers, dikutip dari detiknews, jumat (21/2).
dalam perkara pertamanya, mbak ita dan alwin diduga terlibat dugaan dalam kasus proyek pengadaan meja kursi fabrikasi sd pada pendidikan kota semarang dengan menerima uang sebesar rp 1,7 miliar.
"bahwa atas keterlibatan dari ab membantu rud (direktur pt deka sari perkasa) mendapatkan proyek tersebut, rud telah menyiapkan uang sebesar rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk ab," ujarnya.
sedangkan pada kedua, mbak ita dan suaminya menerima uang sebesar rp 2 miliar atas keterlibatannya dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung tingkay kecamatan.
"bahwa pada sekitar bulan desember tahun 2022, m menyerahkan uang senilai rp 2 miliar kepada ab sebagai commitment fee proyek pl kecamatan," jelasnya.
dan terakhir, mbak ita dan alwin diduga meminta dan menerima uang sebesar rp 2,4 miliar dari bapenda kota semarang.
"iin memberikan uang sekurang-kurangnya rp.2.400.000.000 (rp 2 miliar) kepada hgr dan ab yang dipotong dari iuran sukarela pegawai bapenda kota semarang dari tpp triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," ungkap ibnu.
mbak ita dan suaminya, alwin basri, dijerat pasal terkait dan gratifikasi atas penerimaan uang sekitar rp 6 miliar dari tiga kasus yang melibatkan mereka.