Pengadaan Baju Sekolah Gratis, Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD

GELEDAH : Tim Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Jumat (21/2) geledah kantor Disdik dan BPKA Mura. (foto : olah digital)--
BACAKORAN.CO -- Diduga terkait laporan dugaan korupsi Pengadaan Baju Sekolah Gratis Untuk Siswa SD dan SMP di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan Tahun 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura, Jumat pagi sekira pukul 08.00 WIB menggeledah dua kantor sekaligus.
Penggeledahan yang membuat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkejut itu dilakukan di Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Mura.
Penggeledahan itu dipimpin langsung kejari Kabupaten Mura, Abu Nawas dan Kasi Intel Kejari Kabupaten Mura, Gustian Winanda.
Keterangan yang berhasil dihimpun, dugaan korupsi Pengadaan Baju Sekolah Gratis Untuk Sismwa SD, SMP dan SMA di Kabupaten Mura itu mencuat setelah dilaporkan Aliansi Pemuda.
BACA JUGA:Viralnya #KaburAjaDulu, Sekjen Kemendikbudristek Beri Respons Begini!
BACA JUGA:Tragis! Siswa SMK Bandung Tewas di Atas Panggung, Adegan Bunuh Diri Berujung Maut
Aliansi tersebut menduga pengadaan seragam dengan anggaran fantastis sekira Rp11.570.990.000 itu diduga dalam pelaksanannya terjadi dugaan penyimpangan.
Menindakanjuti informasi tersebut Kejari Mura melakukan sejumlah penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dari hasil keterangan yang didapat, dugaan penyimpangan semakin kuat sehingga Tim Kejari Mura menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor BPKAD.
Dari dua kantor tersebut, Tim Kejari Mura mengamankan sejumlah dokumen dan berkas yang terkait pengadaan baju sekolah gratis tersebut. Ketika keluar dari dua kantor tersebut, petugas tampak membawa satu koper penuh yang diduga berisi berkas dan dokumen.
BACA JUGA:Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Siring, Kejari Muara Enim Sita Rp150Juta
Dikutip dari sumateraekpres.bacakoran.co, Kajari Mura Abu Nawas melalui Kasi Intel Gustian Winanda menuturkan,
Dia mengatakan penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 tanggal 05 Februari 2025.
Sebelum melakukan penggeledahan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terkait kasus tersebut.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang kita tangani,"katanya.
BACA JUGA:Sadis Banget! Supercomputer Prediksi Nasib Arsenal Berakhir Tragis
BACA JUGA:Vivi Beberkan Kunci Kemenangan 1-0 Timnas Putri Indonesia Atas Arab Saudi, Tujuan Berikutnya: Jepang
" Adapun dokumen yang disita berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan dan pemanfaatan kegiatan pengadaan perlengkapan siswa/siswi Tahun Anggaran 2023," urainya.
Menurutnya total anggaran pengadaan ini sebesar Rp11.167.000.000, sebagaimana sesuai DPA/RKA yang dibagi menjadi 4 pengadaan, yaitu Seragam SD berjumlah 12.906 pcs sebesar Rp3.871.800.000, dari (APBD).
Kemudian seragam SMP berjumlah 9.118 pcs sebesar Rp2.735.400.000, dari (APBD).
Seragam SD berjumlah 6.666 pcs sebesar Rp1.199.100.000, dana (DAU APBN).
Seragam SMP berjumlah 10.000 pcs sebesar Rp3.000.000.000, dari (DAU APBN).
BACA JUGA:Sarang Penipuan Online Berkedok Kasino! 450 Ditangkap, 5 Bos China Diringkus!
"Dari pengadaan tersebut, setelah serangkaian pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Musi Rawas, ditemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum, salah satunya terkait dengan pengurangan spesifikasi dan kelebihan pembayaran," jelasnya.