Video Wiwin Komalasari, Kades di Bogor Hina Nasi Bungkus Viral di Media Sosial, Ini Sosoknya!

Viral Wiwin Komalasari hina nasi bungkus yang ia dapat dari acara penyambutan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. --Radar Bogor
BACAKORAN.CO - Kepala Desa Gunung Menyan, Pamijahan, Bogor, Wiwin Komalasari, menuai sorotan setelah mengaku geli membawa nasi bungkus.
Wiwin Komalasari mendapatkan nasi bungkus tersebut setelah menghadiri penyambutan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan Jaro Ade, pada (20/2/2025).
Video berdurasi 59 detik yang dibagikan akun X @txtdaribogor memperlihatkan Wiwin dan beberapa Kades perempuan lainnya tertawa saat membawa nasi bungkus.
“Baru kali ini saya bawa berkat. Aduh seumur-umur. Mau lihat nggak nih bawa berkat?” kata Wiwin sambil tersenyum dan menunjukkan bungkusan nasi tersebut, dikutip bacakoran.co dari VIVA, Senin (24/2/2025).
BACA JUGA:Hadiri Peluncuran, Kaesang Klaim Tak Masuk Struktur Danantara: Dapat Info Darimana?
BACA JUGA:Dituduh Zionis! Anggun Cipta Sasmi Angkat Suara dan Siap Tempuh Jalur Hukum, ini Pernyataannya
“Ibu bawa jomet yah? Mana jomet-nya? Geli ya? Ada yang teriak, ketemu Kades viral. Kades viral ini bawa jomet,” katanya sambil tertawa.
Wiwin, sang Kepala Desa, memiliki kehadiran yang kuat di media sosial.
Akun TikTok pribadinya, @ratuwk1414, telah mengumpulkan lebih dari 261 ribu pengikut yang tertarik dengan berbagai kontennya, mulai dari kegiatan kesehariannya sebagai kepala desa hingga koleksi tas mewahnya.
Sebelumnya, Wiwin telah menarik perhatian publik saat ikut berpartisipasi dalam demonstrasi yang dilakukan oleh Asosiasi Kepala Desa Indonesia (APDESI) di depan Gedung DPR pada bulan Desember 2023.
BACA JUGA:47 Kepala Daerah PDIP Bakal Nyusul Ikut Retreat di Magelang, Wamendagri: Masih Menunggu
BACA JUGA:Tren #KaburAjaDulu Viral, Jepang Buka Pintu Lebar untuk Pekerja & Pelajar Indonesia!
Dalam aksi tersebut, para kepala desa menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Poin penting dalam revisi UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi tiga periode, masing-masing sembilan tahun, sehingga total masa jabatan mencapai 27 tahun.