Profil Riva Siahaan Tersangka Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah, Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun

Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tersangka kasus korupsi pengelolaan minyak mentah--Kolase Bacakoran/Ist
Dugaan korupsi yang melibatkan Riva Siahaan berkaitan dengan tindakan yang menyebabkan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
BACA JUGA:4 Perampok Tauke Minyak di Muba Tertangkap, 4 Masih Dikejar
Tindakan ini diduga merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun.
Kerugian tersebut diakibatkan oleh berbagai faktor, termasuk kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui perantara, serta impor bahan bakar minyak (BBM) yang juga dilakukan melalui broker.
Selain itu kerugian negara juga berasal dari pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini menambah kompleksitas dari kasus yang melibatkan banyak pihak.
Daftar Tersangka Lainnya Kasus Korupsi Kilang Pertamina
Selain Riva Siahaan, terdapat enam tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Mereka adalah SDS Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF dari PT Pertamina International Shipping, serta AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Tersangka lainnya termasuk MKAN Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta GRJ Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA:wow! Transaksi Digital RI Pecah Rekor, Sentuh Rp87 Kuadriliun, Era Uang Tunai Sudah Tamat?
Masa penahanan untuk ketujuh tersangka ini telah dimulai sejak Senin malam (24/2/2025) dan berlangsung selama 20 hari guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang sangat besar.