bacakoran.co

Profil Riva Siahaan Tersangka Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah, Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun

Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tersangka kasus korupsi pengelolaan minyak mentah--Kolase Bacakoran/Ist

Dugaan korupsi yang melibatkan Riva Siahaan berkaitan dengan tindakan yang menyebabkan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri menjadi lebih tinggi dari seharusnya. 

BACA JUGA:Kuota 2000 Penumpang, Ikuti Mudik Gratis Sumsel Lebaran 2025 Naik Kereta dan Bus, Begini Syarat Daftarnya!

BACA JUGA:4 Perampok Tauke Minyak di Muba Tertangkap, 4 Masih Dikejar

Tindakan ini diduga merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. 

Kerugian tersebut diakibatkan oleh berbagai faktor, termasuk kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui perantara, serta impor bahan bakar minyak (BBM) yang juga dilakukan melalui broker.

Selain itu kerugian negara juga berasal dari pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini menambah kompleksitas dari kasus yang melibatkan banyak pihak.

Daftar Tersangka Lainnya Kasus Korupsi Kilang Pertamina

Selain Riva Siahaan, terdapat enam tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Mereka adalah SDS Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF dari PT Pertamina International Shipping, serta AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Tersangka lainnya termasuk MKAN Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta GRJ Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

BACA JUGA:wow! Transaksi Digital RI Pecah Rekor, Sentuh Rp87 Kuadriliun, Era Uang Tunai Sudah Tamat?

BACA JUGA:Perosotan Maut Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia, Gegara Tangan Tersedot Pipa Air di Kolam Hotel ANB Garut

Masa penahanan untuk ketujuh tersangka ini telah dimulai sejak Senin malam (24/2/2025) dan berlangsung selama 20 hari guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang sangat besar. 

Profil Riva Siahaan Tersangka Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah, Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kejaksaan agung republik indonesia telah menetapkan riva siahaan direktur utama  sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. 

kasus melibatkan pt pertamina subholding dan sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (kkks) pada periode 2018-2023.

direktur penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus, abdul qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan ahli, serta bukti-bukti dokumen yang telah secara sah. 

"berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta bukti dokumen yang telah disita secara sah. tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata abdul.

kasus korupsi pengelolaan minyak mentah ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar diduga mencapai rp 193,7 triliun.

profil riva siahaan

riva siahaan menempuh pendidikan di universitas trisakti, meraih gelar sarjana manajemen ekonomi pada tahun 1999. 

ia kemudian melanjutkan studi ke jenjang magister business administration di oklahoma city university, amerika serikat, antara tahun 2001 hingga 2003. 

karier profesionalnya dimulai sebagai account manager di matari advertising pada 2005-2007, sebelum beralih menjadi asisten account director di tbwa indonesia selama periode 2007-2008. 

pada tahun 2008, riva bergabung dengan pt pertamina dan memulai kariernya sebagai key account officer. 

berkat kinerjanya, ia terus naik jabatan hingga mencapai posisi direktur utama pertamina patra niaga pada juni 2023, menggantikan alfian nasution.

dugaan korupsi yang melibatkan riva siahaan berkaitan dengan tindakan yang menyebabkan harga bahan bakar minyak (bbm) di dalam negeri menjadi lebih tinggi dari seharusnya. 

tindakan ini diduga merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu rp 193,7 triliun. 

kerugian tersebut diakibatkan oleh berbagai faktor, termasuk kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui perantara, serta impor bahan bakar minyak (bbm) yang juga dilakukan melalui broker.

selain itu kerugian negara juga berasal dari pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. hal ini menambah kompleksitas dari kasus yang melibatkan banyak pihak.

daftar tersangka lainnya kasus korupsi kilang pertamina

selain riva siahaan, terdapat enam tersangka lain yang telah ditetapkan oleh kejaksaan agung.

mereka adalah sds direktur feedstock dan product optimization pt kilang pertamina internasional, yf dari pt pertamina international shipping, serta ap, vp feedstock management pt kilang pertamina internasional.

tersangka lainnya termasuk mkan beneficial owner pt navigator khatulistiwa, dw komisaris pt navigator khatulistiwa dan pt jenggala maritim, serta grj komisaris pt jenggala maritim dan direktur utama pt orbit terminal merak.

masa penahanan untuk ketujuh tersangka ini telah dimulai sejak senin malam (24/2/2025) dan berlangsung selama 20 hari guna proses penyelidikan lebih lanjut.

kejaksaan agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang sangat besar. 

Tag
Share