bacakoran.co

Isa Zega Didakwa 6 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik, Langsung Ajukan Eksepsi!

JPU Dakwa Isa Zega 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE --Detik.com

BACAKORAN.CO - Isa Zega atau yang dikenal dengan mami online telah menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik di PN Kepanjen, Selasa (25/2/2025).

Pada sidang perdana tersebut, JPU telah menuntut Isa Zega dengan dua pasal dari UU ITE.

Pasal yang menjerat Isa Zega adalah Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, menyebutkan bahwa ancaman hukuman dari kedua pasal ini bisa mencapai enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Kasus Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Resmi Ditahan di Rutan Perempuan

BACA JUGA:Isa Zega Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Bantah Takuti Siapapun

"Ya, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau dan/atau denda Rp 1 miliar," ungkap Deddy Agus Oktavianto.

Dilansir dari Kompas com, dipersidangan tersebut juga Jaksa Penuntut Umum memberikan sedikit potongan konten yang telah diunggah Isa Zega dan berujung dilaporkan.

"Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udalah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al-Qur'an, apalagi shaundesip itu lagi bunting," demikian salah satu potongan konten yang dibacakan Ari.

Ari juga menegaskan bahwa semua unggahan di media sosial yang dilakukan terdakwa merupakan fitnah yang tidak benar, dan merupakan mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari.

BACA JUGA:Lucinta Luna Bongkar Skandal Penjebakan oleh Isa Zega Atas Kasus Narkoba, Sebut Ada Oknum Terlibat

BACA JUGA:Kacau! Transgender Isa Zega Tuai Kontroversi Usai Pakai Hijab Saat Umrah, Polisi Siap Usut

"Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai owner dari Brand Kosmetik MS Glow," tuturnya.

Kemudian di poin eksepsi tersebut, Isa Zega sempat membantah bahwa sebutan Shaun The Sheep yang disebutkan bukan merujuk pada Shandy Purnamasari.

Isa Zega Didakwa 6 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik, Langsung Ajukan Eksepsi!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - atau yang dikenal dengan mami online telah menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik di pn kepanjen, selasa (25/2/2025).

pada sidang perdana tersebut, jpu telah menuntut isa zega dengan dua pasal dari uu ite.

pasal yang menjerat isa zega adalah pasal 45 ayat (10) huruf a jo pasal 27b ayat (2) huruf a dan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27a undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024.

kasi intel kejari kabupaten malang, deddy agus oktavianto, menyebutkan bahwa ancaman hukuman dari kedua pasal ini bisa mencapai enam tahun penjara dan/atau denda sebesar rp 1 miliar.

"ya, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau dan/atau denda rp 1 miliar," ungkap deddy agus oktavianto.

dilansir dari kompas com, dipersidangan tersebut juga jaksa penuntut umum memberikan sedikit potongan konten yang telah diunggah isa zega dan berujung dilaporkan.

"udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (shaun the sheep) bapak peri udalah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di al-qur'an, apalagi shaundesip itu lagi bunting," demikian salah satu potongan konten yang dibacakan ari.

ari juga menegaskan bahwa semua unggahan di media sosial yang dilakukan terdakwa merupakan fitnah yang tidak benar, dan merupakan mencemarkan nama baik shandy purnamasari.


"bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi shandy purnamasari sebagai owner dari brand kosmetik ms glow," tuturnya.

kemudian di poin eksepsi tersebut, isa zega sempat membantah bahwa sebutan shaun the sheep yang disebutkan bukan merujuk pada shandy purnamasari.

"shaun the sheep itu bukan shandy purnamasari. dibilang saya memelesetkan, itu halusinasi saya. karena kalian tahu saya ada dongeng online," kata isa zega membela diri, saat bicara kepada awak media, dikutip bacakoran.co dari disway.id, rabu (26/2/2025).

isa zega juga mempertegas postingannya tidak mengandung unsur pemerasan, pemaksaan, maupun pengancaman seperti yang tertera dalam uu ite.

sebelumnya terkait kasus pencemaran nama baik, direktorat reserse siber (ditressiber) jawa timur telah resmi menahan tersangka isa zega, pada jum'at (24/1/2025).

kasubdit ii siber ditressiber polda jawa timur, akbp charles p. tampubolon, mengungkapkan isa zega ditahan di ruang tahannan perempuan dittahti polda jawa timur.

"(ditahan di ruang tahanan) perempuan, sesuai ktp," kata charles saat dikonfirmasi, dikutip bacakoran.co dari , jum'at (24/1/2025).

isa zega telah di jebloskan ke penjara setelah mengikuti proses pemeriksaan kesehatan dan hasilnya bagus dan bisa langsung ditahan.

"(kondisi kesehatan isa zega) baik-baik saja," ungkap charles.

pada kasus ini (pencemaran nama baik) isa zega dijerat pasal 27 huruf a juncto pasal 45 ayat (4) dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda rp 400 juta.

isa zega telah dilaporkan oleh shandy purnamasari ke polda jawa timur atas dugaan pencemaran nama baik, pihak kepolisian menetapkan isa zega sebagai tersangka setelah mendalami laporan tersebut.

foto isa zega menggunakan baju tahanan juga terlihat dalam postingan nikita mirzani mengenai penangkapan isa zega dalam kasus pencemaran nama baik.

"wor isa zega, selamat menempati tempat barumu. semoga senang di sel surabaya ya, nggak usah pikirin jakarta wor. jakarta aman karena lo udah di penjara," tulis nikita dikutip bacakoran.co dari instagram @nikitamirzaniwardani_, jumat (24/1/2025).

Tag
Share