bacakoran.co

Pengiriman Barang Import Jemaah Haji Bisa Bebas Tarif Bea Cukai, Begini Syaratnya!

Pengiriman Barang Import Jemaah Haji Bebas Tarif Bea Cukai--Kolase

BACAKORAN.CO - Berdasarkan pengumuman dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (25/02/2025), pengiriman barang yang dibeli dari Tanah Suci oleh jemaah haji kini bebas tarif bea cukai.

Namun, hal ini berlaku hanya untuk barang yang nilarnya di bawah harga Rp24,4 juta. Sementara untuk barang yang nilainya di bawah harga tersebut akan dikenakan tarif 7,5 persen.

Aturan ini akan diresmikan pada 5 Maret 2025 setelah revisi kebijakan impor maupun ekspor sebelumnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

BACA JUGA:Menag Sampaikan Aspirasi Warga Indonesia Agar Saudi Tak Batasi Usia Jemaah Haji

BACA JUGA:Permudah Pembayaran 185 Ribu Calon Jemaah Haji, BSI Layani Pelunasan Biaya Haji, Bisa Lewat Online!

Ketentuan ini juga hanya berlaku pada barang bawaan jemaah haji, sedangkan petugas haji tetap dikenakan tarif bea cukai.

"Ketentuan barang kiriman jemaah haji hanya berlaku untuk jemaah haji, tidak berlaku untuk petugas haji,” kata Chotibul Umam Kepala Subdirektorat Impor Direktur Teknis Kepabeanan dalam briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Awalnya barang bawaan jemaah haji dikenakan tarif senilai US$ 3 atau hanya Rp 48,9 ribu (kurs rupiah 16.316 per dolar Amerika Serikat).

BACA JUGA:86 Ribu Lebih Jemaah Haji Reguler Lunasi Bipih, Ini Kriteria Calon Jemaah Haji yang Masuk Alokasi Kuota 2025

BACA JUGA:79 Ribu Lebih Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 Lunasi BIPIH, Ini Rincian Biaya Per Embarkasi Daerah

Adanya aturan ini dapat memudahkan para jemaah haji yang dapat mengirimkan barangnya melalui layanan pos dengan biaya yang lebih murah dibanding membawa sendiri dan harus membayar bagasi pesawat dengan biaya yang lebih mahal.

“Syaratnya, perusahaan pengangkut di luar negeri sudah memiliki kontrak kerja sama dengan layanan pos di dalam negeri. Supaya ada pemahaman yang sama mulai dari pengisian dokumennya, harganya dan ketentuannya, misalnya harus menyertakan nomer porsi hajinya,” ucap Chotibul.

Selain itu, nomor saji harus disertakan agar pihak Bea Cukai bisa meninjau kebenaran data barang pemilik jemaah haji. Jika bukan milik jemaah haji, barang akan dikenakan ketentuan seperti barang milik pihak umum.

BACA JUGA:Hari Keempat Pelunasan, 65.687 Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 Telah Lunasi Bipih, Ini Rinciannya!

Pengiriman Barang Import Jemaah Haji Bisa Bebas Tarif Bea Cukai, Begini Syaratnya!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - berdasarkan pengumuman dari direktorat jenderal bea dan cukai kementerian keuangan pada selasa (25/02/2025), pengiriman barang yang dibeli dari tanah suci oleh jemaah haji kini bebas tarif .

namun, hal ini berlaku hanya untuk barang yang nilarnya di bawah harga rp24,4 juta. sementara untuk barang yang nilainya di bawah harga tersebut akan dikenakan tarif 7,5 persen.

ini akan diresmikan pada 5 maret 2025 setelah revisi kebijakan impor maupun ekspor sebelumnya oleh menteri keuangan sri mulyani indrawati lewat peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 4 tahun 2025.

ketentuan ini juga hanya berlaku pada barang bawaan jemaah , sedangkan petugas haji tetap dikenakan tarif bea cukai.

"ketentuan barang kiriman jemaah haji hanya berlaku untuk jemaah haji, tidak berlaku untuk petugas haji,” kata chotibul umam kepala subdirektorat impor direktur teknis kepabeanan dalam briefing di kantor pusat direktorat jenderal bea cukai, jakarta, selasa (25/2/2025).

awalnya barang bawaan jemaah haji dikenakan tarif senilai us$ 3 atau hanya rp 48,9 ribu (kurs rupiah 16.316 per dolar amerika serikat).

adanya aturan ini dapat memudahkan para jemaah haji yang dapat mengirimkan barangnya melalui layanan pos dengan biaya yang lebih murah dibanding membawa sendiri dan harus membayar bagasi pesawat dengan biaya yang lebih mahal.

“syaratnya, perusahaan pengangkut di luar negeri sudah memiliki kontrak kerja sama dengan layanan pos di dalam negeri. supaya ada pemahaman yang sama mulai dari pengisian dokumennya, harganya dan ketentuannya, misalnya harus menyertakan nomer porsi hajinya,” ucap chotibul.

selain itu, nomor saji harus disertakan agar pihak bea cukai bisa meninjau kebenaran data barang pemilik jemaah haji. jika bukan milik jemaah haji, barang akan dikenakan ketentuan seperti barang milik pihak umum.

begitupun dengan dengan jemaah yang lebih dari dua kali mengirimkan barang, maka akan dikenakan biaya bea cukai masuk 7,5 persen dan ppn sesuai ketentuan.

oleh karena itu, barang semestinya dikemas dengan kemasan berukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm dan tinggi 80 cm.

chotibul juga menjelaskan bahwa dokumen pengiriman barang atau congsignment note (cn) diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama.

"paling lambat setelah 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir," ungkap chotibul.

Tag
Share