Reporter: Rida Satriani
|
Editor: Rida Satriani
|
Kamis , 27 Feb 2025 - 10:58
BACAKORAN.CO - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencapai nota kesepakatan dengan Apple seperti yang tertuang dalam MoU sejumlah realisasi investasi di Indonesia pada Rabu (27/02/2025).
Kesepakatan tersebut ditandatangai oleh Kemenperin yang diwakilan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam Mesit Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).
“Maka dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan TKDN untuk Apple bisa dimulai,” ucap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (27/2/2025).
BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Bakal Terus Bertambah?
BACA JUGA:Dapat Durian Runtuh! AS Kantongi Tanah Jarang Ukraina Senilai Rp8.000 Triliun, Apa Imbalannya?
Nota tersebut menjadi kunci agar Aplle bisa memiliki sertifikasi TKDN. Dengan demikian, sertifikasi tersebut dapat digunakan sebagai syarat untuk seri iPhone 16 bisa dijual resmi di Indonesia.
“Dalam hal ini, semua keperluan administrasi untuk penerbitan sertifikat TKDN telah disiapkan oleh Apple dan akan diproses oleh Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas,” jelas Agus.
Berkaitan dengan hal ini, Agus pun menerangkan bahwa pihak Menperin akan mulai memproses TKDN Apple sektar bulan Ramadan. Jika sertifikat tersebut telah terbit, maka akan diserahkan pada Kementerian Komunikasi dan Digitaln(Kemenkomdigi) supaya dapat menerbitkan izin edar iPhone 16.
BACA JUGA:Cek Lapangan, Hitung Kerugian Negara, Proyek Siring Jalan di Semendo Bakal Segera Tetapkan Tersangka
BACA JUGA:9 Rekomendasi Drama China Terbaik yang Wajib Ditonton, Ada A Familiar Stranger Hingga The Legend of Shen Li
“Jadi nanti sertifikat TKDN kita terbitkan sesegera mungkin, tapi rupanya yang mengeluarkan izin edar bukan kita, tapi Komdigi. Jadi nanti sertifikat TKDN diterbitkan, kami sampaikan ke Komdigi, nah Komdigi nanti akan berikan izin (edar iPhone 16)," ungkap Agus.
Maka dari itu, Agus meyakinkan bahwa izin edar Apple tidak akan sulit selama mengantongi syarat untuk mendapatkan TKDN. Sehingga pihak Kemenkomdigi juga tidak akan menghambat proses penerbitan TKDN tersebut.
"Tidak ada kepentingan dari Komdigi untuk mempersulit ini atau memperlambat ini. Karena sertifikat TKDN juga sudah kami keluarkan,” kata Agus.
BACA JUGA:Kemenkes Arab Saudi Imbau Jemaah Haji dan Umrah Indonesia Wajib Vaksinasi Polio dan Meningitis
Menperin Capai Kesepakatan MoU dengan Apple, iPhone 16 Segera Dijual Resmi di Indonesia, Mulai Kapan?
Rida Satriani
Rida Satriani
bacakoran.co - kementerian perindustrian () telah mencapai nota kesepakatan dengan apple seperti yang tertuang dalam mou sejumlah realisasi investasi di indonesia pada rabu (27/02/2025).
kesepakatan tersebut ditandatangai oleh kemenperin yang diwakilan oleh direktorat jenderal industri logam mesit alat transportasi dan elektronika (ilmate).
“maka dengan selesainya perundingan antara kemenperin dan apple yang sudah dituangkan dalam dokumen mou, proses penerbitan tkdn untuk bisa dimulai,” ucap menteri perindustrian, agus gumiwang kartasasmita di jakarta, rabu (27/2/2025).
nota tersebut menjadi kunci agar aplle bisa memiliki sertifikasi tkdn. dengan demikian, sertifikasi tersebut dapat digunakan sebagai syarat untuk seri 16 bisa dijual resmi di indonesia.
“dalam hal ini, semua keperluan administrasi untuk penerbitan sertifikat tkdn telah disiapkan oleh apple dan akan diproses oleh kemenperin melalui sistem informasi industri nasional atau siinas,” jelas agus.
berkaitan dengan hal ini, agus pun menerangkan bahwa pihak menperin akan mulai memproses tkdn apple sektar bulan ramadan. jika sertifikat tersebut telah terbit, maka akan diserahkan pada kementerian komunikasi dan digitaln(kemenkomdigi) supaya dapat menerbitkan izin edar iphone 16.
“jadi nanti sertifikat tkdn kita terbitkan sesegera mungkin, tapi rupanya yang mengeluarkan izin edar bukan kita, tapi komdigi. jadi nanti sertifikat tkdn diterbitkan, kami sampaikan ke komdigi, nah komdigi nanti akan berikan izin (edar iphone 16)," ungkap agus.
maka dari itu, agus meyakinkan bahwa izin edar apple tidak akan sulit selama mengantongi syarat untuk mendapatkan tkdn. sehingga pihak kemenkomdigi juga tidak akan menghambat proses penerbitan tkdn tersebut.
"tidak ada kepentingan dari komdigi untuk mempersulit ini atau memperlambat ini. karena sertifikat tkdn juga sudah kami keluarkan,” kata agus.
agus juga menyampaikan bahwa kesepatan ini dicapai dengan begitu rumit, bahkan proses perundingan dengan apple juga sudah berjalan selama 5 bulan.
"tidak mudah karena kedua belah pihak akan menjaga interested, kepentingan masing-masing prinsip. apalagi kalau dimasukkan ke dalam negosiasi faktor geopolitik dan geoekonomi itu semua harus ada dalam wisdom kita,” rampung agus.
maka demikian, peresmian penjualan iphone akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat masih adanya proses yang harus dilalui dalam mengantongi syarat tkdn, yaitu dengan penerbitan tkdn melalui komdigi.