Korupsi Minyak Pertamina Rp193 T, Kejagung Bakal Panggil Ahok? Ini Alasannya!

Kejagung membuka peluang untuk memanggil Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat Komut Pertamina periode 2019-2024 terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.--istimewa
BACAKORAN.CO – Kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 terus bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memanggil mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk diperiksa terkait skandal yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Sebagai informasi, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak 2019 hingga 2024.
Apakah Ahok Akan Dipanggil?
BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Bakal Terus Bertambah?
Hingga saat ini, Kejagung belum mengonfirmasi apakah Ahok akan diperiksa sebagai saksi atau memiliki keterlibatan langsung dalam kasus ini.
Namun, dengan jabatan strategisnya sebagai Komisaris Utama Pertamina saat kasus ini terjadi, pemanggilan Ahok masih menjadi kemungkinan besar.
Kejagung: Siapapun yang Terlibat Akan Diperiksa!
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menegaskan, tidak ada pihak yang kebal hukum.
Jika ada keterlibatan berdasarkan keterangan saksi, dokumen, atau alat bukti, maka pemanggilan bisa dilakukan.
"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.