OJK Ungkap Bakal Luncurkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kesehatan, Berikut Bocorannya

OJK Bakal luncurkan aturan baru terkait asuransi kesehatan--Kolase
BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aturan baru mengenai program asuransi kesehatan yang menjadi langkah perbaikan dengan dampak yang signifikan.
Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan aturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
"Diharapkan nanti akan ada suatu perbaikan, tentunya kita lihat proses underwriting yang saat ini kurang tepat," kata Ogi, dikutip dari CNBN, Kamis (27/02/2025).
BACA JUGA:Murka! Gegara Hal ini Abdul Rohim Anggota DPRD Samarinda Lempar Nasi Kotak ke Pejabat PUPR
BACA JUGA:Sahur On The Road Dilarang! Polda Metro Jaya Siapkan Patroli Khusus Selama Ramadhan
Aturan baru yang akan diluncurkan nanti juga akan membenahi cara penjualan produk asuransi melalui agen. Ogi berpendapat bahwa saat ini masih banyak kesalahan informasi yang terjadi di antara nasabah dan produk yang digunakan.
Contohnya ada peserta yang tidak mengecek kesehatan, sehingga tidak mengetahui penyakit yang diderita serta tempat premi asuransi yang didapatkan.
Tidak hanya itu, hal ini juga berhubungan dengan ekosistem rumah sakit yang tidak ada ulasan mengenai pembayaran dan pelayanan.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Isbat untuk Menentukan Awal Ramadhan 2025 Akan Dilakukan Besok, Ini Tahapannya!
BACA JUGA:Razman Nasution Terekam Santai Nyelonong Antrian di Bandara Kualanamu, Netizen: yang Waras Ngalah!
"Hal ini mirip dengan aturan yang kita keluarkan tahun 2022 itu tentang perbaikan SEOJK PAYDI," jelas Ogi menambahkan.
Mengenai aturan baru yang akan ditetapkan nanti, OJK akan mengatur Coordination of Benefit (COB) atau mekanisme untuk para peserta agar dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi, yakni BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga telah membuat keputusan bagi pihak rumah sakit agar memungkinkan untuk mengenakan biaya maksimum 200 persen, yang dibagi antara BPJS sebesar 75 persen dan asuransi sebesar 125 persen.
Dengan aturan yang akan diluncurkan ini, OJK tentu telah mendiskusikan hal ini dengan Kemenkes agar dapat mengatur mekanisme pembayaran.