Ahok Tanggapi Kemungkinan Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina: Harus Melibatkan Pihak Terkait

Ahok Tanggapi Kemungkinan Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina--Kolase
Sementara pada saat korupsi itu terjadi, Ahok masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
BACA JUGA:Wajib Punya! Infinix NOTE 50 Pro Resmi Hadir dengan XOS 15, Super Canggih yang Bikin Kamu Terpesona
BACA JUGA:OJK Ungkap Bakal Luncurkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kesehatan, Berikut Bocorannya
Sejauh ini, Kejagung belum memberikan kepastian apakah akan memanggil Ahok, tetapi mengingat pernyataan Abdul Qohar, ada kemungkinan keterangan Ahok juga diperlukan.
Namun, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka yang berhubungan dalam kasus ini; yang diantaranya adalah pejabat Pertamina berjumlah enam orang dengan kerugian yang hampir mencapai 193,7 triliun dalam setahun terakhir.
Para tersangka menggunakan modus berupa pengoplosan produk minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang.
Akibatnya, masyarakat akan dapat memperoleh BBM dengan harga yang jauh lebih mahal dari seharusnya.
BACA JUGA:Murka! Gegara Hal ini Abdul Rohim Anggota DPRD Samarinda Lempar Nasi Kotak ke Pejabat PUPR
BACA JUGA:Sahur On The Road Dilarang! Polda Metro Jaya Siapkan Patroli Khusus Selama Ramadhan
Berikut nama-nama tersangka yang terlibat Kasus Korupsi PT Pertamina.
1. Riva Siahaan - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
3. Yoki Firnandi - Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono - Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa