bacakoran.co

PT Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025! Ribuan Karyawan Terkena PHK, Apa Nasib Pesangon?

PT Sritex resmi menyatakan pailit dan akan menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025, ribuan karyawan dari berbagai anak perusahaan Sritex Group harus kehilangan pekerjaan.--

BACAKORAN.CO - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menyatakan pailit dan akan menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025.

Keputusan ini berdampak besar bagi ribuan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 10.669 karyawan dari berbagai anak perusahaan Sritex Group harus kehilangan pekerjaan.

Rinciannya:

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, PT Sritex Resmi Pailit Tapi Tidak Menyerah dengan Akan Ajukan PK

BACA JUGA:Rumahkan 2.500 Karyawan, PT Sritex Bantah Adanya PHK: Hanya Kekurangan Bahan Baku

- Januari 2025: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

- 26 Februari 2025:

8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang.

 

Para karyawan yang terkena PHK akan bekerja untuk terakhir kalinya pada 28 Februari 2025.

BACA JUGA:Resmi Pailit, Sritex Masih Bisa Ekspor-Impor, Begini Keputusan Bea Cukai

BACA JUGA:Tolak Pailit, Bos Sritex Siap Melawan, Tempuh Kasasi! Begini Alasannya!

Dalam surat resmi dari Tim Kurator PT Sritex, disebutkan bahwa kondisi pailit menjadi alasan utama PHK besar-besaran ini.

PT Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025! Ribuan Karyawan Terkena PHK, Apa Nasib Pesangon?

Melly

Melly


bacakoran.co - pt sri rejeki isman tbk (sritex), salah satu terbesar di indonesia, resmi menyatakan pailit dan akan menghentikan operasionalnya per 1 maret 2025.

keputusan ini berdampak besar bagi ribuan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (phk).

berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 10.669 karyawan dari berbagai anak perusahaan sritex group harus .

rinciannya:

- januari 2025: 1.065 karyawan pt bitratex semarang terkena phk.

- 26 februari 2025:

8.504 karyawan pt sritex sukoharjo, 956 karyawan pt primayuda boyolali, 40 karyawan pt sinar pantja jaya semarang dan 104 karyawan pt bitratex semarang.

 

para karyawan yang akan bekerja untuk terakhir kalinya pada 28 februari 2025.

dalam surat resmi dari tim kurator pt sritex, disebutkan bahwa kondisi pailit menjadi alasan utama phk besar-besaran ini.

kurator memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan hubungan kerja sesuai pasal 39 ayat (1) uu no. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan pkpu.

aturan ini menyebutkan bahwa kurator dapat mengakhiri hubungan kerja dengan pemberitahuan minimal 45 hari sebelumnya.

dengan demikian, sejak 26 februari 2025, seluruh karyawan yang masuk dalam daftar resmi resmi diberhentikan.

banyak karyawan kini bertanya-tanya mengenai hak mereka setelah phk. berdasarkan ketentuan, urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan jaminan hari tua berada di bawah bpjs ketenagakerjaan.

wakil menteri ketenagakerjaan, immanuel ebenezer gerungan alias noel, memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam.

kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) akan mengawal hak-hak buruh hingga tuntas.

"negara akan berjuang bersama buruh! kami terus berkoordinasi dengan manajemen pt sritex tbk," ujar noel dalam pernyataan resminya pada jumat (28/2/2025).

pihak kemnaker sebelumnya telah berupaya mencegah phk massal, tetapi karena perusahaan telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, keputusan akhir berada di tangan tim kurator.

meskipun demikian, pemerintah tetap menjamin bahwa buruh akan mendapatkan hak pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (jkp) sesuai dengan aturan yang berlaku.

"kami di garis terdepan untuk membela hak buruh, dan memastikan mereka mendapatkan apa yang menjadi haknya!" tegas noel.

penutupan sritex dan phk massal ini menjadi pukulan besar bagi industri tekstil indonesia.

dengan lebih dari 10.000 karyawan terkena dampak, proses pembayaran pesangon dan hak buruh menjadi perhatian utama.

pemerintah memastikan akan terus mengawal kasus ini agar buruh mendapatkan haknya.

sementara itu, karyawan yang terkena phk diharapkan segera mengurus klaim pesangon dan hak jaminan sosial mereka.

Tag
Share