bacakoran.co - mahkamah agung (ma) telah menolak kasasi yang telah di ajukan oleh pt sri rejeki isman tbk atau sritex atas status pailit perusahaan, pada rabu (18/12/2024).
berdasarkan putusan ini, status pailit sritex telah berkekuatan hukum tetap.
"amar putusan, tolak," tulis laman kepaniteraan ma yang dikutip bacakoran.co dari , (20/12/2024).
putusan penolakan kasasi atas pailit ini tertuang dalam nomor perkara: 1345 k/pdt.sus-pailit 2024 tertanggal rabu, 18 desember 2024, yang dibacakan ketua majelis hakim agung hamdi dan dua anggota, yakni hakim agung nani indrawati dan lucas prakoso.
iwan pun menjelaskan jika keputusan mengajukan pk diambil setelah melakukan konsolidasi internal.
upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun."
"langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar sritex," kata iwan dalam keterangan tertulis, jumat (20/12/2024)
sebelumnya tak terima atas putusan yang dikeluarkan pengadilan negeri (pn) niaga semarang, tbk (sril) alias sritex siap mengajukan kasasi.
langkah ini ditempuh untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan di tengah persoalan finansial yang dihadapi.
“benar, kami sedang mengajukan kasasi,” ujar direktur utama (dirut) sritex, iwan kurniawan lukminto.
namun, iwan, yang merupakan putra pendiri sritex hm lukminto, belum memberikan rincian lebih lanjut terkait proses kasasi tersebut.
putusan pailit untuk sritex disampaikan oleh pn niaga semarang melalui perkara nomor 2/pdt.sus-homologasi/2024/pn niaga smg.
menanggapi putusan tersebut, pihak manajemen sritex segera merespons dengan melakukan konsolidasi internal serta berkomunikasi dengan pemangku kepentingan lainnya.
dalam pernyataan resminya, manajemen menyampaikan sikap menghormati putusan hukum yang berlaku.
mereka berupaya cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
“hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi sebagai langkah penyelesaian untuk memastikan kepentingan para pemangku kepentingan terpenuhi,” bunyi keterangan manajemen sritex seperti dilansir dari bloombergtechnoz.
langkah kasasi ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sritex kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah mendukung perusahaan selama lebih dari 50 tahun.
pada kasus sebelumnya, sritex diketahui telah berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu) sementara, setelah majelis hakim pn semarang mengabulkan gugatan pkpu yang diajukan oleh cv prima karya.
akibatnya, sritex bersama tiga anak perusahaannya—pt sinar pantja djaja, pt bitratex industries, dan pt primayudha mandirijaya—dinyatakan berada dalam status pkpu.
namun, sritex menghadapi gugatan tambahan dari pt indo bharat rayon yang mengeklaim sritex tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang.
permintaan ini berujung pada putusan pembatalan homologasi, di mana pt indo bharat rayon meminta pn niaga semarang membatalkan perjanjian perdamaian terkait dan menyatakan sritex dalam kondisi pailit.
secara finansial, sritex menghadapi beban utang yang signifikan.
total liabilitas perusahaan pada tahun 2023 mencapai us$1,6 miliar, dengan liabilitas jangka pendek sebesar us$113 juta dan liabilitas jangka panjang sekitar us$1,49 miliar.
pada laporan keuangan kuartal pertama 2024, perusahaan mencatatkan kerugian sebesar us$14,79 juta, meningkat 32,90 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
di tengah kondisi keuangan yang menantang, sritex juga mencatat penurunan jumlah karyawan tetap menjadi 11.249 orang pada maret 2024, turun sekitar 20 persendibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
perusahaan pun melaporkan adanya defisit modal, yang menunjukkan ketidakpastian atas kemampuan grup mempertahankan kelangsungan usahanya.
langkah kasasi yang diajukan ini menjadi upaya terakhir sritex untuk memperjuangkan kelangsungan bisnis mereka di tengah tekanan keuangan dan putusan pailit yang telah dikeluarkan.