Skandal Korupsi PT ASDP Terbongkar! Negara Rugi Rp1,27 Triliun, KPK Ungkap Modus Licik

kasus korupsi terbaru dilakukan PT ASDP--Ist
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,27 triliun akibat proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan oleh ASDP pada periode 2019–2022.
KPK mengungkap bahwa dalam akuisisi tersebut, PT ASDP membeli kapal-kapal yang sebenarnya tidak layak.
Dari 53 kapal yang diakuisisi, hanya 11 kapal yang berumur di bawah 22 tahun, sementara sisanya dianggap sudah terlalu tua untuk dioperasikan secara efisien.
BACA JUGA:Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Terjerat Kasus Korupsi, Uang & Emas Miliaran Disita!
BACA JUGA:Pertamina Dihantam Skandal Korupsi BBM! Dirut Minta Maaf, Masyarakat Yakin Mau Maafin?
Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk Yolman Jamal, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jembatan Nusantara pada 2009–2022.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami kronologi akuisisi dan proses kerja sama usaha antara kedua perusahaan pelayaran tersebut.
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 18 Juli 2024, ketika penyidik mulai melakukan pemeriksaan intensif terhadap dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Penyelidikan berfokus pada indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam transaksi tersebut.
BACA JUGA:Heboh! Nama Ahok Muncul dalam Kasus Korupsi Pertamina, PDIP Buka Suara
BACA JUGA:Prabowo Bersih-bersih Sarang Korupsi BUMN, Netizen Minta Jangan Cuma Pertamina, Semua Harus Diaudit!
Hingga saat ini, KPK terus mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Publik pun menantikan siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi besar ini.