Bye-bye Siswa Titipan! Daya Tampung SPMB 2025 Harus Diumumkan Lebih Awal!

Berantas aksi jual-beli bangku sekolah atau siswa titipan, Kemendikdasmen berlakukan aturan, di mana daya tampung sekolah dalam SPMB 2025 harus diumumkan lebih awal. Foto proses verifikasi data siswa di salah satu sekolah di Palembang.--istimewa
BACAKORAN.CO – Era siswa titipan dan sekolah over kuota bakal tamat.
Pemerintah kini memperketat aturan penerimaan murid baru lewat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Dengan kebijakan baru ini, sekolah yang nekat melanggar daya tampung resmi bakal kehilangan akses ke dana BOS dan KIP.
Keputusan ini diambil untuk menjamin transparansi dalam penerimaan murid serta memastikan semua siswa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak tanpa praktik titipan.
BACA JUGA:SPMB 2025: Sekolah Negeri Hanya Buka 1 Gelombang, Dilarang Terima Siswa Lebihi Kapasitas!
BACA JUGA:Sistem PPDB Resmi Diganti SPMB! Orang Tua Wajib Simak Perubahan Jalur Masuk SMP dan SMA Tahun 2025
SPMB 2025: Solusi Akhir bagi Sekolah Nakal
Selama ini, praktik siswa titipan dan penerimaan murid melebihi kuota telah menciptakan masalah serius dalam dunia pendidikan.
Mulai dari keterbatasan fasilitas, kualitas belajar yang menurun, hingga ketidakadilan bagi siswa yang berhak mendapatkan tempat.
Dengan SPMB 2025, Kemendikdasmen bertekad mengakhiri praktik ini dengan kebijakan yang lebih transparan dan tegas.
BACA JUGA:Tok! PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB, Simak Perbedaannya!
BACA JUGA:Zonasi Dihapus, Diganti dengan Sistem Ini saat Penerimaan Murid Baru 2025!
Jika aturan ini berhasil diterapkan dengan baik, maka siswa, orang tua, dan tenaga pendidik akan mendapatkan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, aturan ini mulai berlaku pada 28 Februari 2025, seiring dengan diterbitkannya Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025.