bacakoran.co

Bye-bye Siswa Titipan! Daya Tampung SPMB 2025 Harus Diumumkan Lebih Awal!

Berantas aksi jual-beli bangku sekolah atau siswa titipan, Kemendikdasmen berlakukan aturan, di mana daya tampung sekolah dalam SPMB 2025 harus diumumkan lebih awal. Foto proses verifikasi data siswa di salah satu sekolah di Palembang.--istimewa

BACAKORAN.CO – Era siswa titipan dan sekolah over kuota bakal tamat.

Pemerintah kini memperketat aturan penerimaan murid baru lewat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Dengan kebijakan baru ini, sekolah yang nekat melanggar daya tampung resmi bakal kehilangan akses ke dana BOS dan KIP.

Keputusan ini diambil untuk menjamin transparansi dalam penerimaan murid serta memastikan semua siswa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak tanpa praktik titipan.

BACA JUGA:SPMB 2025: Sekolah Negeri Hanya Buka 1 Gelombang, Dilarang Terima Siswa Lebihi Kapasitas!

BACA JUGA:Sistem PPDB Resmi Diganti SPMB! Orang Tua Wajib Simak Perubahan Jalur Masuk SMP dan SMA Tahun 2025

SPMB 2025: Solusi Akhir bagi Sekolah Nakal

Selama ini, praktik siswa titipan dan penerimaan murid melebihi kuota telah menciptakan masalah serius dalam dunia pendidikan.

Mulai dari keterbatasan fasilitas, kualitas belajar yang menurun, hingga ketidakadilan bagi siswa yang berhak mendapatkan tempat.

Dengan SPMB 2025, Kemendikdasmen bertekad mengakhiri praktik ini dengan kebijakan yang lebih transparan dan tegas.

BACA JUGA:Tok! PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB, Simak Perbedaannya!

BACA JUGA:Zonasi Dihapus, Diganti dengan Sistem Ini saat Penerimaan Murid Baru 2025!

Jika aturan ini berhasil diterapkan dengan baik, maka siswa, orang tua, dan tenaga pendidik akan mendapatkan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, aturan ini mulai berlaku pada 28 Februari 2025, seiring dengan diterbitkannya Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025.

Bye-bye Siswa Titipan! Daya Tampung SPMB 2025 Harus Diumumkan Lebih Awal!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – era siswa titipan dan sekolah over kuota bakal tamat.

pemerintah kini memperketat aturan penerimaan murid baru lewat .

dengan kebijakan baru ini, sekolah yang nekat melanggar daya tampung resmi bakal kehilangan akses ke dana bos dan kip.

keputusan ini diambil untuk menjamin transparansi dalam penerimaan murid serta memastikan semua siswa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak tanpa praktik titipan.

spmb 2025: solusi akhir bagi sekolah nakal

selama ini, praktik siswa titipan dan penerimaan murid melebihi kuota telah menciptakan masalah serius dalam dunia pendidikan.

mulai dari keterbatasan fasilitas, kualitas belajar yang menurun, hingga ketidakadilan bagi siswa yang berhak mendapatkan tempat.

dengan spmb 2025, kemendikdasmen bertekad mengakhiri praktik ini dengan kebijakan yang lebih transparan dan tegas.

jika aturan ini berhasil diterapkan dengan baik, maka siswa, orang tua, dan tenaga pendidik akan mendapatkan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas.

menteri pendidikan dasar dan menengah (mendikdasmen) menegaskan, aturan ini mulai berlaku pada 28 februari 2025, seiring dengan diterbitkannya permendikdasmen no. 3 tahun 2025.

tak ada lagi manipulasi! daya tampung sekolah diumumkan lebih awal

salah satu perubahan besar dalam spmb 2025 adalah wajibnya pengumuman daya tampung sekolah sebelum pendaftaran dibuka.

pemerintah daerah diminta melaporkan data ini ke kemendikdasmen paling lambat maret 2025.

selanjutnya, informasi tersebut akan disebarluaskan ke masyarakat melalui papan pengumuman sekolah, situs resmi dinas pendidikan, dan media massa minimal satu bulan sebelum pendaftaran spmb dimulai.

dengan cara ini, tidak ada lagi sekolah yang bisa menyembunyikan kapasitasnya demi “menyediakan ruang” bagi siswa titipan.

“sekarang data sekolah dan daya tampungnya harus diumumkan sebelum spmb dibuka. ini bagian dari keterbukaan publik dan memastikan semua sekolah mengikuti aturan,” ujar abdul mu’ti.

sekolah over kuota? muridnya bisa tak masuk dapodik!

kemendikdasmen pun menerapkan sistem baru untuk mencegah praktik penerimaan murid melebihi kapasitas.

jika suatu sekolah nekat menerima murid melebihi daya tampung yang telah diumumkan, data siswa tersebut tidak akan masuk ke data pokok pendidikan (dapodik).

“kalau sekolah tetap memaksa menerima lebih banyak murid dari kuota yang tersedia, maka sistem akan otomatis mengunci data di dapodik. artinya, siswa yang diterima di luar batas resmi tidak akan tercatat sebagai murid yang sah,” tegas mu’ti.

contohnya, di beberapa daerah sebelumnya, seperti sulawesi selatan, ditemukan ribuan murid yang tidak terdaftar di dapodik karena sekolah mereka melanggar aturan daya tampung.

dengan kebijakan baru ini, sekolah tidak lagi bisa bermain-main dengan aturan penerimaan siswa.

sanksi berat! sekolah nakal tak dapat dana bos dan kip

bukan cuma siswa yang terdampak, sekolah yang ketahuan melanggar daya tampung juga bakal menerima hukuman berat.

mulai dari pemblokiran dana bantuan operasional sekolah (bos), pemutusan akses ke program kartu indonesia pintar (kip), hingga kehilangan fasilitas pendanaan pemerintah lainnya.

“kota denpasar sudah lebih dulu menerapkan aturan ini, dan terbukti efektif. begitu daya tampung sekolah penuh, sistem dapodik otomatis menutup pendaftaran. sekolah yang melanggar tidak akan terdaftar dalam sistem, sehingga tidak berhak menerima bos dan kip,” jelas mu’ti.

bagi sekolah, kehilangan dana bos berarti keuangan operasional mereka akan terpukul keras.

seperti diketahui, bos diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar di dapodik.

jika sekolah melanggar aturan dan datanya diblokir, mereka tidak akan menerima dana bantuan tersebut.

Tag
Share