Mudik Tanpa Macet? Truk Sumbu Tiga Wajib 'Parkir' Selama Mudik Lebaran!

Kurangi kemacetan dan risiko kecelakaan, pemerintah melarang truk sumbu tiga beroperasi selama mudik dan balik Lebaran 2025.--istimewa
BACAKORAN.CO – Pastikan arus mudik dan balik Lebaran 2025 lebih lancar, pemerintah resmi melarang truk sumbu tiga beroperasi selama Operasi Ketupat 2025.
Aturan ini berlaku di jalan tol maupun jalan arteri mulai 26 Maret hingga 8 April 2025.
"Keputusan ini sudah ditandatangani dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Kendaraan sumbu tiga dilarang melintas selama Operasi Ketupat 2025," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho usai rapat koordinasi teknis arus mudik Lebaran 2025.
Mengurangi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan
Pembatasan truk sumbu tiga ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan yang sering terjadi akibat kendaraan berat di jalur mudik.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, Jasa Raharja, hingga ASDP juga sepakat untuk memberikan pelayanan maksimal bagi pemudik agar perjalanan lebih nyaman.
Truk Pengangkut Sembako dan BBM Tetap Boleh Melintas
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menjelaskan, larangan ini tidak berlaku untuk truk yang mengangkut kebutuhan pokok, seperti beras dan bahan bakar minyak (BBM).
Namun, kendaraan pengangkut material seperti pasir, batu, dan bahan bangunan tetap dilarang beroperasi, meskipun menggunakan sumbu dua.
"Truk pengangkut bahan material tidak boleh melintas selama Operasi Ketupat 2025, meskipun mereka menggunakan sumbu dua," tegas Ahmad Yani.