bacakoran.co

Ojol Gigit Jari! Maxim Ogah Kasih THR, Kini Ngaku Nggak Mampu Secara Finansial!

Maxim kini mengaku tidak bisa memberikan THR kepada ojek online (ojol) karena berstatus mitra bukan karyawan dan tidak mampu secara fiansial.--istimewa

BACAKORAN.CO – Para pengemudi ojek online (ojol) yang bermitra dengan Maxim harus gigit jari.

Perusahaan ride-hailing ini menegaskan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya.

Alasannya? Maxim berdalih jika hubungan mereka dengan pengemudi bukanlah hubungan pekerja dan pemberi kerja, melainkan sebatas kemitraan.

Maxim: Status Kemitraan, Bukan Karyawan!

BACA JUGA:Ojol Happy! Maxim Pastikan THR Cair Sebelum Lebaran, Berupa Uang Tunai? Ini Bocorannya!

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Minta THR Ojol Wajib Cash, Begini Respon Gojek, Grab dan Maxim!

Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir menegaskan, tuntutan THR dari mitra pengemudi tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

"Kami tidak bisa memenuhi tuntutan ini karena hubungan antara Maxim dan mitra pengemudi adalah kemitraan, bukan hubungan pekerja dan pemberi kerja," ujar Yuan.

Ia pun merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 serta Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 yang menegaskan jika pengemudi ojol adalah mitra, bukan karyawan.

Selain itu, Maxim mengaku tak memiliki kemampuan finansial untuk membayar THR berdasarkan kondisi ekonomi saat ini.

BACA JUGA:Waduh, Pengumuman THR Pegawai Swasta Ditunda, Ada Apa? Ini Alasan Kemnaker!

BACA JUGA:THR Ojol: Tidak Boleh Bentuk Bingkisan dan Paket Sembako, Harus Uang!

"Kami masih berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi terbaik. Namun, memberikan THR dalam waktu singkat bukanlah hal yang realistis," lanjut Yuan.

Alternatif: Bantuan Hari Raya untuk Pengemudi

Ojol Gigit Jari! Maxim Ogah Kasih THR, Kini Ngaku Nggak Mampu Secara Finansial!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – para pengemudi ojek online (ojol) yang bermitra dengan harus gigit jari.

perusahaan ride-hailing ini menegaskan tidak akan memberikan kepada mitra pengemudinya.

alasannya? maxim berdalih jika hubungan mereka dengan pengemudi bukanlah hubungan pekerja dan pemberi kerja, melainkan sebatas kemitraan.

maxim: status kemitraan, bukan karyawan!

spesialis humas maxim indonesia, yuan ifdal khoir menegaskan, tuntutan thr dari mitra pengemudi tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

"kami tidak bisa memenuhi tuntutan ini karena hubungan antara maxim dan mitra pengemudi adalah kemitraan, bukan hubungan pekerja dan pemberi kerja," ujar yuan.

ia pun merujuk pada peraturan menteri ketenagakerjaan tahun 2021 serta permenhub nomor 12 tahun 2019 dan permenhub nomor 118 tahun 2018 yang menegaskan jika pengemudi ojol adalah mitra, bukan karyawan.

selain itu, maxim mengaku tak memiliki kemampuan finansial untuk membayar thr berdasarkan kondisi ekonomi saat ini.

"kami masih berdiskusi dengan kementerian ketenagakerjaan untuk mencari solusi terbaik. namun, memberikan thr dalam waktu singkat bukanlah hal yang realistis," lanjut yuan.

alternatif: bantuan hari raya untuk pengemudi

sebagai bentuk dukungan, maxim mengklaim akan menyediakan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi di seluruh indonesia.

program tersebut mencakup bantuan bahan pokok untuk pengemudi dan masyarakat kurang mampu, potongan komisi aplikasi bagi mitra yang menyelesaikan orderan tertentu.

adapula santunan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan atau musibah.

menaker desak perusahaan aplikasi beri thr dalam bentuk uang

di sisi lain, menteri ketenagakerjaan yassierli mendesak agar perusahaan ride-hailing tetap memberikan thr dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi.

"kami sedang mencari formula yang tepat agar thr ini bisa diberikan, termasuk mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis layanan, jam kerja, dan lainnya," ujar yassierli.

saat ini, aturan thr untuk pengemudi ojol masih dalam tahap finalisasi dan akan segera dirilis.

Tag
Share