bacakoran.co

Resmi! Pemerintah Minta THR Ojol Wajib Cash, Begini Respon Gojek, Grab dan Maxim!

Pemerintah secara resmi meminta aplikator transportasi online seperti gojek, grab dan maxim untuk memberikan THR kepada driver berupa uang tunai.--istimewa

BACAKORAN.CO – Kabar terbaru bagi pengemudi ojek online (ojol).

Pemerintah secara resmi meminta perusahaan aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk tunai bagi ojol, kurir, hingga taksi online.

Aturan ini tengah difinalisasi dalam Surat Edaran (SE) THR yang segera diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat.

"Kami meminta agar THR diberikan dalam bentuk uang tunai," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA:Waduh, Pengumuman THR Pegawai Swasta Ditunda, Ada Apa? Ini Alasan Kemnaker!

BACA JUGA:THR Ojol: Tidak Boleh Bentuk Bingkisan dan Paket Sembako, Harus Uang!

Pemerintah, terang Yassierli, masih menyusun formula yang tepat untuk penerapan THR bagi pekerja transportasi online, yang baru pertama kali dilakukan tahun ini.

"Finalisasi terus kami lakukan, melibatkan seluruh pihak, termasuk perusahaan aplikator dan perwakilan pengemudi," ujarnya.

THR untuk Ojol, Kapan Mulai Berlaku?

Pemerintah menegaskan jika aturan ini disusun berdasarkan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), yang menempatkan ojol dalam kategori pekerja.

BACA JUGA:Bukan Karyawan, Bisakah Para Driver Ojol Terima THR Setara UMP? Simak Penjelasan Kemnaker!

BACA JUGA:Aksi Protes Pengemudi Online Memanas, Kemenaker Desak Aplikator Beri THR, Begini Jawabannya

Meski belum ada tanggal pasti penerapannya, kebijakan ini dipastikan akan segera diumumkan setelah tahap finalisasi selesai.

Perusahaan Ride-Hailing Angkat Bicara

Resmi! Pemerintah Minta THR Ojol Wajib Cash, Begini Respon Gojek, Grab dan Maxim!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kabar terbaru bagi pengemudi .

pemerintah secara resmi meminta perusahaan aplikator untuk memberikan dalam bentuk tunai bagi ojol, kurir, hingga taksi online.

aturan ini tengah difinalisasi dalam surat edaran (se) thr yang segera diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat.

"kami meminta agar thr diberikan dalam bentuk uang tunai," ujar menteri ketenagakerjaan yassierli dalam konferensi pers di jakarta.

pemerintah, terang yassierli, masih menyusun formula yang tepat untuk penerapan thr bagi pekerja transportasi online, yang baru pertama kali dilakukan tahun ini.

"finalisasi terus kami lakukan, melibatkan seluruh pihak, termasuk perusahaan aplikator dan perwakilan pengemudi," ujarnya.

thr untuk ojol, kapan mulai berlaku?

pemerintah menegaskan jika aturan ini disusun berdasarkan standar organisasi perburuhan internasional (ilo), yang menempatkan ojol dalam kategori pekerja.

meski belum ada tanggal pasti penerapannya, kebijakan ini dipastikan akan segera diumumkan setelah tahap finalisasi selesai.

perusahaan ride-hailing angkat bicara

kebijakan ini langsung direspons oleh beberapa perusahaan aplikasi transportasi online.

1. gojek

perusahaan teknologi dalam negeri ini memastikan tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengupayakan pemberian thr.

"tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik perusahaan, gojek tengah berkoordinasi intensif dengan kementerian ketenagakerjaan untuk membahas tali asih hari raya," ujar ade mulya, chief of public policy & government relations goto group.

2. grab

perusahaan ride-hailing asal singapura ini juga menyatakan komitmennya dalam membahas skema thr bersama pemerintah.

"lebaran adalah momen penting bagi masyarakat indonesia. saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pemberian

bantuan hari raya (bhr) untuk mitra pengemudi," kata tirza munusamy, chief of public affairs grab indonesia.

3. maxim

maxim indonesia juga ikut serta dalam pembahasan kebijakan ini dan berharap keputusan nantinya bisa sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"kami berharap kementerian ketenagakerjaan dapat memberikan keputusan yang objektif sesuai undang-undang yang berlaku," ujar yuan ifdal khoir, public relation specialist maxim.

Tag
Share