Aksi Protes Pengemudi Online Memanas, Kemenaker Desak Aplikator Beri THR, Begini Jawabannya

Pengemudi Ojek Online desak agar mendapatkan THR--media indonesia
BACAKORAN.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa perusahaan aplikasi seperti Grab dan Gojek harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra pengemudi mereka.
Tuntutan ini semakin meruncing ketika para pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir mengadakan demonstrasi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, menuntut aturan yang lebih jelas terkait pembayaran THR.
Para pengemudi aplikasi ini merasa tidak puas dengan perlakuan yang mereka terima selama bertahun-tahun.
Mereka menilai bahwa hak-hak mereka sebagai pekerja tidak dihiraukan oleh perusahaan aplikator.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa selama sepuluh tahun terakhir, tidak ada kebijakan yang secara khusus mewajibkan pembayaran THR kepada para mitra pengemudi.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2, Disini Link-nya
"Selama ini, mitra pengemudi tidak pernah mendapatkan THR, meskipun mereka setiap hari bekerja dan menghasilkan pendapatan yang besar," ujar Lily dalam orasinya.
Menanggapi protes ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa Kemenaker akan meminta aplikator untuk memberikan THR dalam bentuk uang tunai pada Lebaran 2025.
Sebelumnya para mitra hanya menerima bantuan sembako yang dinilai tidak mencukupi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyusun skema Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi.
Tirza menekankan bahwa Grab memahami pentingnya Hari Raya Idul Fitri bagi masyarakat Indonesia, termasuk bagi mitra pengemudi mereka.
BACA JUGA:#KaburAjaDulu Trending! Banyak yang Pilih Cari Hidup Lebih Baik di Luar Negeri, Ini Kata Bunda Corla
BACA JUGA:April 2025, Pemerintah Gunakan Data Baru untuk Bansos! Jamin Tak Lagi Salah Sasaran?