bacakoran.co

Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2, Disini Link-nya

Kemenag RI Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2--

BACAKORAN.CO -- Kementerian Agama (Kemenag), Rabu 19 Februari 2025  mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) bagi pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (PPPK Tahap 2).

Dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, dalam pegumuman itu diketahui  hanpir 23 ribu peserta dinyatakan  lolos seleksi administrasi.

"Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 ini diikuti ribuan pendaftar. Panitia Seleksi Nasional mencatat ada 46.006 peserta yang mendaftar. Setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi,” jelas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu 19 Februri 2025.

Dia menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat  mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

BACA JUGA:Finally! Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Sudah Keluar, Yok Cek Nama Kamu dan Jadwal Masa Sanggah

BACA JUGA:Miris, Supriyani Setelah Dikriminalisasi Sekarang di Ghosting Negara Sendiri Tak Lolos PPPK

"Dari seleksi itu, 22.667 peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, mereka dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah, dari 19 – 21 Februari 2025,"urainya.

KLIK DI SINI : PEMGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KEMENAG TAHAP 2

Masih kata Kamarudin, pelamar dalam masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, kartu tanda peserta ujian bagi yang lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan.

Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.

BACA JUGA:6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Buah Salak, Salah Satunya Penderita Tukak Lambung!

BACA JUGA:Indonesia U20 vs Yaman U20, Indra Sjafri: Turnamen Belum Selesai!

“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,” sebut Wawan Djunaedi

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2, Disini Link-nya

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- (kemenag), rabu 19 februari 2025  mengumumkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (pppk) bagi pelamar tenaga non asn yang aktif bekerja di instansi pemerintah (pppk tahap 2).

dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, dalam pegumuman itu diketahui  hanpir 23 ribu peserta dinyatakan  lolos seleksi administrasi.

"seleksi pppk kemenag tahap 2 ini diikuti ribuan pendaftar. panitia seleksi nasional mencatat ada 46.006 peserta yang mendaftar. setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi,” jelas sekjen kemenag kamaruddin amin di jakarta, rabu 19 februri 2025.

dia menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat  mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dengan cat dan seleksi kompetensi teknis tambahan.

"dari seleksi itu, 22.667 peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, mereka dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah, dari 19 – 21 februari 2025,"urainya.

masih kata kamarudin, pelamar dalam masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

sementara itu, kepala biro sumber daya manusia pada setjen kemenag wawan djunaedi menambahkan, kartu tanda peserta ujian bagi yang lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan.

apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi pppk kemenag tahap 2.



“proses seleksi ini tidak dipungut biaya. kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,” sebut wawan djunaedi

“keputusan panitia seleksi pppk kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

Tag
Share