Heboh! Pengusaha Haji Alim Jadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino

Haji Alim ditahan polisi karena jadi tersangka kasus korupsi. --Tribun Sumsel - Tribunnews.com
BACAKORAN.CO - Pada Senin, 10 Maret, tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), berkolaborasi dengan tim intelijen Kejari Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), telah melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Alim.
Haji Alim, seorang pengusaha ternama, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Yang terkait dengan pemalsuan buku atau daftar khusus dalam proses pemeriksaan administrasi pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino pada tahun 2024.
Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi, menyatakan penjemputan paksa tersebut sesuai prosedur.
BACA JUGA:Terbongkar! Minyakita Tak Hanya Dikurangi, Kapolri Ungkap Ada yang Dipalsukan
BACA JUGA:Pabrik Minyakita di Tangerang Bantah Isu Curang! Ini Penjelasan Lengkapnya
Namun, tersangka menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatannya menurun.
"Tersangka HA menolak diperiksa karena merasa tidak siap secara fisik. Oleh karena itu, pemeriksaan dihentikan dan ditandatangani dalam pernyataan resmi oleh kedua belah pihak, termasuk kuasa hukum tersangka," kata Roy.
Meskipun begitu, Kejari Muba tetap menahan tersangka di Rutan Pakjo Kelas I A Palembang.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Maret hingga 29 Maret 2025.
BACA JUGA:Siap-siap War! Tiket Konser BABYMONSTER di Jakarta 2025 Udah Keluar, Jangan Sampai Kelewatan
BACA JUGA:Korupsi Kena Mental! Kejagung Sukses Rebut 221 Ribu Hektare Kebun Sawit dan Lahan Adat dari Mafia
Hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam kasus tersebut.
"Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Maret 2025. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang," jelasnya.