bacakoran.co

Heboh! Pengusaha Haji Alim Jadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino

Haji Alim ditahan polisi karena jadi tersangka kasus korupsi. --Tribun Sumsel - Tribunnews.com

Ia mengatakan bahwa kasus ini terkait pembangunan jalan tol Palembang-Jambi, bagian dari Tol Trans-Sumatera.

Gugatan PT SMB, yang dipimpin oleh Haji Alim, menyebabkan terhambatnya pembangunan jalan tol Palembang-Jambi, proyek strategis nasional yang telah ditetapkan sejak 2014.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Identitas 3 Perusahaan yang Diduga Curangi Takaran Minyakita, Mentan Geram Minta Tindakan Tegas

BACA JUGA:Rukun Islamnya 11, Berhaji ke Gunung Bawakaraeng, Kemenag Turun Tangan

Gugatan yang diajukan PT SMB menyatakan bahwa jalur jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Meskipun status Hak Guna Usaha (HGU) memungkinkan pengembalian lahan kepada negara untuk kepentingan pembangunan, Haji Alim tetap mengajukan gugatan terhadap penetapan lokasi proyek jalan tol tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam upaya memperkuat klaimnya, Haji Alim diduga melakukan kerjasama dengan Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin.  

Amin Mansyur diminta untuk mengajukan sanggahan terhadap penetapan lokasi jalan tol dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM). 

BACA JUGA:Usai Bu Guru Salsa, Kini Bidan Rita Jadi Sorotan, Link Diburu Netizen, Kenapa?

BACA JUGA:Viral Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi di Grobongan, Netizen: Salah Kok Berkali-kali

Namun, karena sertifikat yang diajukan tidak sesuai dengan data nominatif pembayaran ganti rugi lahan tol, sanggahan tersebut ditolak oleh BPN Kabupaten Musi Banyuasin.

Atas saran Amin Mansyur dan intervensi pejabat Pemkab Muba (inisial Y), Haji Alim membuat surat pengakuan fisik kepemilikan tanah yang juga ditandatangani kepala desa dan dusun.

Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menemukan bahwa lahan yang diklaim kepemilikannya oleh Haji Alim sebenarnya merupakan tanah negara dan bekas kawasan hutan. 

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan lahan untuk proyek pembangunan jalan tol tersebut.

BACA JUGA:PSU Kabupaten Empat Lawang, HBA: Pengamanan Baik, Insyallah Tidak Ada Kecurangan

Heboh! Pengusaha Haji Alim Jadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino

Ayu

Ayu


bacakoran.co - pada senin, 10 maret, tim penyidik kejaksaan negeri musi banyuasin (kejari muba), berkolaborasi dengan tim intelijen kejari palembang dan kejaksaan tinggi sumatera selatan (kejati sumsel), telah melakukan penjemputan paksa terhadap direktur pt sentosa mulia bahagia (smb), haji alim.

haji alim, seorang pengusaha ternama, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

yang terkait dengan pemalsuan buku atau daftar khusus dalam proses pemeriksaan administrasi pengadaan tanah untuk proyek jalan tol betung-tempino pada tahun 2024.

kepala kejari musi banyuasin, roy riyadi, menyatakan penjemputan paksa tersebut sesuai prosedur.

namun, tersangka menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatannya menurun.

"tersangka ha menolak diperiksa karena merasa tidak siap secara fisik. oleh karena itu, pemeriksaan dihentikan dan ditandatangani dalam pernyataan resmi oleh kedua belah pihak, termasuk kuasa hukum tersangka," kata roy.

meskipun begitu, kejari muba tetap menahan tersangka di rutan pakjo kelas i a palembang.

berdasarkan surat perintah penahanan nomor print 389/l.6.16/fd.1/03/2025, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 maret hingga 29 maret 2025. 

hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam kasus tersebut.

"penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di rutan pakjo klas i a palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 maret 2025. untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang," jelasnya. 

ia mengatakan bahwa kasus ini terkait pembangunan jalan tol palembang-jambi, bagian dari tol trans-sumatera.

gugatan pt smb, yang dipimpin oleh haji alim, menyebabkan terhambatnya pembangunan jalan tol palembang-jambi, proyek strategis nasional yang telah ditetapkan sejak 2014.

gugatan yang diajukan pt smb menyatakan bahwa jalur jalan tol melewati lahan hak guna usaha (hgu) mereka yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan.

meskipun status hak guna usaha (hgu) memungkinkan pengembalian lahan kepada negara untuk kepentingan pembangunan, haji alim tetap mengajukan gugatan terhadap penetapan lokasi proyek jalan tol tersebut melalui pengadilan tata usaha negara (ptun).

dalam upaya memperkuat klaimnya, haji alim diduga melakukan kerjasama dengan amin mansyur, mantan pegawai badan pertanahan nasional (bpn) kabupaten musi banyuasin.  

amin mansyur diminta untuk mengajukan sanggahan terhadap penetapan lokasi jalan tol dengan melampirkan sejumlah sertifikat hak milik (shm). 

namun, karena sertifikat yang diajukan tidak sesuai dengan data nominatif pembayaran ganti rugi lahan tol, sanggahan tersebut ditolak oleh bpn kabupaten musi banyuasin.

atas saran amin mansyur dan intervensi pejabat pemkab muba (inisial y), haji alim membuat surat pengakuan fisik kepemilikan tanah yang juga ditandatangani kepala desa dan dusun.

hasil penyelidikan kejaksaan negeri musi banyuasin menemukan bahwa lahan yang diklaim kepemilikannya oleh haji alim sebenarnya merupakan tanah negara dan bekas kawasan hutan. 

temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan lahan untuk proyek pembangunan jalan tol tersebut.

"kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum," tutur roy. 

Tag
Share