Sewa Mobil Bertahun Tahun Tak Dikembalikan dan Tak Dibayar, Emangnya Mobil Siapa Mak?

PENGGELAPAN : Clara Agustin seorang ibu rumah tangga diamankan polisi karena diduga gelapkan mobul rental. (foto : dian /sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Ada-ada saja ulah seorang emak-emak yang diketahui bernama Clara Agustin alias PO, warga Perumahan Squena, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Wanita itu diduga menyewa sebuah mobil melalui perantara seseorang berinisial Am kepada Anam (46), warga Perumnas Kepodang Indah, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Mobil itu mulai di sewa Clara Agustin pada 23 April 2022 dengan perjanjian mobil akan di sewa selama 3 hari dan biaya Rp350 ribu/hari.
Namun lucunya, setelah habis masa sewa, mobil itu tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Bahkan seakan mobil sudah menjadi miliknya, Clara Agustin tak membayar biaya sewa kepada pemiliknya.
BACA JUGA:Emak Emak Bingung, Harga Bawang Merah dan Gula Masih Mahal, Kok Bisa? Ini Penjelasan Mendag Zulhas!
BACA JUGA:Terungkap! Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas Ditembak, Memang Sudah Niatkan Untuk Penggelapan
Karena kesal telah di tipu dan di rugikan, Anam melapor ke Polsek Cambai, Prabumulih.
Dalam keterangannya kepada polisi Anam mengatakan bahwa mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BG 1018 CI, miliknya telah digelapkan pelaku.
Anam juga memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp140 juta. Dia menuntut agar mobilnya bisa kembali dan pelaku membayar biaya sewa kepadanya.
Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih bersama Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Minggu 9 Maret 2025) sekira pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Puasanya Serentak, Lebarannya Juga Bareng? Ini Prediksi Resmi Menag!
BACA JUGA:Nunung Srimulat Buka Suara, Berjuang Lawan Kanker & Cari Kerja Demi Beli Obat, Sampai Hubungi Pihak TV Langsun
"Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga telah menyita barang bukti untuk untuk kepentingan penyelidikan. Dalam kasus ini, CA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," katanya.