Polisi Usul Cabut Izin Pabrik MinyaKita, Isi Minyak Kurang dari Label

Polisi membongkar aksi curang dua pabrik minyak goreng dan usulkan pencabutan izin merek dan usaha mereka ke Kemendag--
Dia diduga sebagai pengelola lokasi pengemasan di Cilodong, Depok, yang jadi markas besar repacking minyak goreng curang.
Kapasitas produksinya pun gak kecil: bisa sampai 800 karton per hari!
AWI diketahui memalsukan takaran minyak goreng dari beberapa merek, termasuk MinyaKita.
Parahnya lagi, dia juga yang atur semua dari mulai pengadaan mesin sampai proses produksi.
Akibat ulahnya, AWI dijerat berbagai pasal berat dari sejumlah Undang-Undang, seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Perdagangan dan bahkan pasal pemalsuan dalam KUHP!
Brigjen Helfi juga memastikan, sanksi pidana akan tetap berjalan.
BACA JUGA:Waduh Rakyat Indonesia Kena Tipu Lagi, Kini Giliran Minyakita, Begini Modusnya
BACA JUGA:Bikin Geram, Viral Minyakita 1 Liter Tenyata Hanya 750ml, Mendag Berikan Respon Ini
Di sisi lain, Kemendag siap turun tangan untuk memberi sanksi administratif.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk minyak goreng agar tak jadi korban dari permainan curang seperti ini.