bacakoran.co

Polisi Usul Cabut Izin Pabrik MinyaKita, Isi Minyak Kurang dari Label

Polisi membongkar aksi curang dua pabrik minyak goreng dan usulkan pencabutan izin merek dan usaha mereka ke Kemendag--

BACAKORAN.CO - Polisi baru saja membongkar aksi curang dua pabrik minyak goreng yang bikin heboh publik.

Lewat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, ditemukan bahwa produsen minyak MinyaKita nekat mengurangi isi kemasan dari takaran seharusnya.

Gak cuma rugiin masyarakat, aksi nakal ini juga bikin kepercayaan publik makin luntur terhadap produk lokal!

Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa dua perusahaan curang ini, yakni PT MSI dan PT ARN, bakal diajukan untuk dicabut izin usahanya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BACA JUGA:Beli 1 Liter Minyakita, Dapatnya Cuma 800 ML! Polisi Ungkap Modus Liciknya!

BACA JUGA:Pelaku Pengurangan Minyakita di Sanksi Tegas, Izin Usaha akan Dicabut?

Langkah tegas ini diambil agar pelaku kapok dan industri makin tertib.

“Kami akan usulkan pencabutan izin merek dan usaha mereka ke Kemendag. Ini bentuk efek jera,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Gak main-main, polisi juga meminta produsen minyak goreng yang masih nakal untuk segera menarik produk dari pasaran.

Kalau nekat terus beredar, siap-siap aja berurusan sama hukum!

BACA JUGA:Terbongkar! Minyakita Tak Hanya Dikurangi, Kapolri Ungkap Ada yang Dipalsukan

BACA JUGA:Pabrik Minyakita di Tangerang Bantah Isu Curang! Ini Penjelasan Lengkapnya

“Kalau masih ngeyel, kita tindak. Tapi kami kasih kesempatan dulu untuk tarik dan benahi komposisi kemasan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan seorang tersangka bernama AWI.

Polisi Usul Cabut Izin Pabrik MinyaKita, Isi Minyak Kurang dari Label

Melly

Melly


bacakoran.co - polisi baru saja membongkar aksi curang dua yang bikin heboh publik.

lewat direktorat tindak pidana ekonomi khusus (dittipideksus) bareskrim polri, ditemukan bahwa produsen nekat mengurangi isi kemasan dari takaran seharusnya.

gak cuma rugiin masyarakat, aksi nakal ini juga bikin kepercayaan publik makin luntur terhadap produk lokal!

brigjen helfi assegaf, direktur tindak pidana ekonomi khusus sekaligus kasatgas pangan polri, mengungkapkan bahwa dua perusahaan curang ini, yakni pt msi dan pt arn, bakal diajukan untuk dicabut izin usahanya ke kementerian perdagangan (kemendag).

langkah tegas ini diambil agar pelaku kapok dan industri makin tertib.

“kami akan usulkan pencabutan izin merek dan usaha mereka ke kemendag. ini bentuk efek jera,” ujar brigjen helfi dalam konferensi pers di jakarta, selasa (11/3/2025).

gak main-main, polisi juga meminta produsen yang masih nakal untuk segera menarik produk dari pasaran.

kalau nekat terus beredar, siap-siap aja berurusan sama hukum!

“kalau masih ngeyel, kita tindak. tapi kami kasih kesempatan dulu untuk tarik dan benahi komposisi kemasan,” tegasnya.

dalam kasus ini, polri menetapkan seorang tersangka bernama awi.

dia diduga sebagai pengelola lokasi pengemasan di cilodong, depok, yang jadi markas besar repacking minyak goreng curang.

kapasitas produksinya pun gak kecil: bisa sampai 800 karton per hari!

awi diketahui memalsukan takaran minyak goreng dari beberapa merek, termasuk minyakita.

parahnya lagi, dia juga yang atur semua dari mulai pengadaan mesin sampai proses produksi.

akibat ulahnya, awi dijerat berbagai pasal berat dari sejumlah undang-undang, seperti uu perlindungan konsumen, uu pangan, uu perdagangan dan bahkan pasal pemalsuan dalam kuhp!

brigjen helfi juga memastikan, sanksi pidana akan tetap berjalan.

di sisi lain, kemendag siap turun tangan untuk memberi sanksi administratif.

masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk minyak goreng agar tak jadi korban dari permainan curang seperti ini.

Tag
Share