Polisi Usul Cabut Izin Pabrik MinyaKita, Isi Minyak Kurang dari Label

Polisi membongkar aksi curang dua pabrik minyak goreng dan usulkan pencabutan izin merek dan usaha mereka ke Kemendag--
BACAKORAN.CO - Polisi baru saja membongkar aksi curang dua pabrik minyak goreng yang bikin heboh publik.
Lewat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, ditemukan bahwa produsen minyak MinyaKita nekat mengurangi isi kemasan dari takaran seharusnya.
Gak cuma rugiin masyarakat, aksi nakal ini juga bikin kepercayaan publik makin luntur terhadap produk lokal!
Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa dua perusahaan curang ini, yakni PT MSI dan PT ARN, bakal diajukan untuk dicabut izin usahanya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
BACA JUGA:Beli 1 Liter Minyakita, Dapatnya Cuma 800 ML! Polisi Ungkap Modus Liciknya!
BACA JUGA:Pelaku Pengurangan Minyakita di Sanksi Tegas, Izin Usaha akan Dicabut?
Langkah tegas ini diambil agar pelaku kapok dan industri makin tertib.
“Kami akan usulkan pencabutan izin merek dan usaha mereka ke Kemendag. Ini bentuk efek jera,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Gak main-main, polisi juga meminta produsen minyak goreng yang masih nakal untuk segera menarik produk dari pasaran.
Kalau nekat terus beredar, siap-siap aja berurusan sama hukum!
BACA JUGA:Terbongkar! Minyakita Tak Hanya Dikurangi, Kapolri Ungkap Ada yang Dipalsukan
BACA JUGA:Pabrik Minyakita di Tangerang Bantah Isu Curang! Ini Penjelasan Lengkapnya
“Kalau masih ngeyel, kita tindak. Tapi kami kasih kesempatan dulu untuk tarik dan benahi komposisi kemasan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan seorang tersangka bernama AWI.