bacakoran.co

Tasyi Athasyia Resmi Tempuh Jalur Hukum, 2 Akun Medsos Dilaporkan Gegar Fitnah dan Komentar Negatif!

Tasyi Athasyia melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah terhadap dirinya.--

BACAKORAN.CO - Influencer kuliner sekaligus YouTuber terkenal, Tasyi Athasyia akhirnya angkat suara dan mengambil langkah tegas.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Tasyi memilih untuk melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah terhadap dirinya.

Langkah hukum ini diambil setelah Tasyi merasa sangat dirugikan oleh unggahan-unggahan negatif yang beredar di dunia maya.

Bukan cuma satu-dua postingan, tapi sudah cukup banyak konten yang dianggap menyerang secara pribadi.

BACA JUGA:Hotman Paris Sakit, Sidang Pencemaran Nama Baik di Tunda, Razman Kecewa dan Berikan Pesan: Ubah Pola Hidup

BACA JUGA:Isa Zega Didakwa 6 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik, Langsung Ajukan Eksepsi!

Tentu saja, sebagai public figure, Tasyi nggak bisa tinggal diam.

Kabar pelaporan ini dibenarkan oleh pihak Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ia mengatakan, Tasyi melayangkan laporan resminya pada 7 Maret 2025.

“Benar, laporan masuk tanggal 7 Maret 2025 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik,” jelas Ade Ary, Selasa (11/3/2025).

BACA JUGA:KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Bank BJB, Ada Nama Ridwan Kamil?

BACA JUGA:Warga Sulut Tewas Ditembak Oknum Polisi, Polda Sulut Janji akan Usut!

Menurut keterangan yang diberikan pihak kepolisian, Tasyi awalnya hanya memberikan review jujur tanpa bayaran, tetapi justru dibalas dengan komentar jahat dan menyudutkan.

“Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan," tambah Ade Ary.

Tasyi Athasyia Resmi Tempuh Jalur Hukum, 2 Akun Medsos Dilaporkan Gegar Fitnah dan Komentar Negatif!

Melly

Melly


bacakoran.co - influencer kuliner sekaligus youtuber terkenal, tasyi athasyia akhirnya angkat suara dan mengambil langkah tegas.

merasa , tasyi memilih untuk dua akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah terhadap dirinya.

langkah hukum ini diambil setelah tasyi merasa sangat dirugikan oleh unggahan-unggahan negatif yang beredar di dunia maya.

bukan cuma satu-dua postingan, tapi sudah cukup banyak konten yang dianggap menyerang secara pribadi.

tentu saja, sebagai public figure, tasyi nggak bisa tinggal diam.

kabar pelaporan ini dibenarkan oleh pihak humas polda metro jaya, kombes pol ade ary syam indradi.

ia mengatakan, tasyi melayangkan resminya pada 7 maret 2025.

“benar, laporan masuk tanggal 7 maret 2025 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik,” jelas ade ary, selasa (11/3/2025).

menurut keterangan yang diberikan pihak kepolisian, tasyi awalnya hanya memberikan review jujur tanpa bayaran, tetapi justru dibalas dengan komentar jahat dan menyudutkan.

“padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut. atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan," tambah ade ary.

'yang kami sebutkan tadi itu adalah kronologi versi pelapor atau versi korban atau apa yang disampaikan oleh korban pelapor," imbuhnya.

sebagai bukti, tasyi menyerahkan satu bundel tangkapan layar berisi komentar negatif yang disebar di berbagai platform serta tautan video yang dianggap menyesatkan.

bukti-bukti tersebut kini telah diterima oleh polda metro jaya untuk ditindaklanjuti.

"kemudian saat membuat laporan itu pelapor atau korban menyertakan barang bukti satu bundel screenshot dan postingan komentar negatif dan juga ada satu buah link video yang diserahkan kepada polda metro jaya," ujar ade ary.

tasyi menjerat dua akun tersebut dengan pasal berlapis, mulai dari uu ite pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27a dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

selain itu, ada juga pasal pencemaran nama baik pasal 310 kuhp (pidana 9 bulan), serta pasal 311 kuhp tentang fitnah yang bisa membuat pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.

langkah tegas tasyi ini menjadi pesan keras bagi siapa pun yang suka sebar kebencian di internet.

yuk, mulai bijak bersosmed dan stop menyebarkan hal-hal negatif, apalagi fitnah!

Tag
Share