Cukup Lewat HP! Begini Cara Tukar Uang Baru untuk THR di BI Secara Online, Cek Jadwal Pemesanan & Penukarannya

Cara Tukar Uang Baru untuk THR di BI Secara Online beserta jadwal pemesanan dan penukarannya--Instagram bank_indonesia dan freepik
BACAKORAN.CO - Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang baru untuk THR bagi masyarakat Indonesia dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025.
Menukarkan uang pecahan Rupiah telah menjadi rutinitas yang melekat saat menjelang Hari Raya Idul Fitri bagi sebagian orang.
Bukan hanya digunakan sebagai alat transaksi, uang pecahan Rupiah juga menjadi simbol keberkahan melalui tradisi berbagi.
Tak heran jika banyak masyarakat yang menanti pembukaan layanan penukaran uang Rupiah untuk memberikan uang dengan kondisi baik kepada orang-orang di sekitar.
BACA JUGA:Biar Gak Keliru! Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Oleh karena itu, pada periode menyambut Idul Fitri tahun ini, Bank Indonesia kembali membuka program SERAMBI yang dikerjakan bersama perbankan di Indonesia.
“Bank Indonesia bersinergi dengan 92 instansi perbankan di seluruh Indonesia untuk meberikan layanan penukaran kepada masyarakat melalui Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025 sebagai respons kebutuhan akan uang tunai selama periode Ramadan dan Idulfitri,” tulis Bank Indonesia dalam unggahan Instagram-nya, @bank_indonesia pada Senin (3/3).
Dalam langkah menjalankan program ini, BI telah menyediakan uang baru sebesar Rp180,9 triliun bagi setiap masyarakat yang ingin menukarkan uang, masing-masing dapat menukarkan maksimal Rp4,3 juta.
Namun, dalam unggahannya pada Jumat (28/2), BI menegaskan bahwa layanan penukaran uang pecahan Rupiah tahun ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web.
BACA JUGA:Arsenal Mulus ke Babak 8 Besar Liga Champions, Arteta: Gak Masalah ke Madrid!
Pemesanan penukaran uang baru ini akan berlangsung mulai tanggal 3-27 maret 2025 dengan melalui 4 periode pemesan sebagai berikut.
- Periode I (3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II (9 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III (16 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV (23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.