KSAD Sebut 'Otak Kampungan' Bagi Pengkritik Revisi UU TNI, Netizen Soroti Latar Belakangnya: Persis Mertuanya!

KSAD Sebut Kritikan Soal Revisi UU TNI 'Otak Kampungan', Netizen Soroti Latar Belakangnya--Kolase
Diantaranya ada Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dan Mayjen Novi Helmy Prasetyo yang menjadi Direktur Utama Bulog.
Untuk itu, banyak dari masyarakat di media sosial yang mengkritik respons Maruli Simanjuntak dalam keterangannya tersebut.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum untuk Gen Z, Wangi Awet Seharian!
Terlebih lagi, netizen menyoroti ucapan 'kampungan' dari Maruli yang dinilai kurang sopan.
Hal ini juga membuat netizen mengaitkan antara jabatan Maruli sebagai KSAD dengan status keluarganya sebagai menantu Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan.
"Oalah pantes moment, menantunya Luhut,"
"Orang ini memang kampungan, agak lain. Gaya bicara kaya mertuanya," kata akun X @Noto****** dalam komentarnya.
"Cara berpikir bapak yang justru kampungan. Masyarakat merespon ini bukan semata-mata reaktif, tapi refleksi dari pengalaman dan sejarah sebelumnya. Bl**n bener kacang ijo, coklat, dan sejenisnya," ungkit salah satu akun X lain.
BACA JUGA:Hasil Liga Voli Korea, Hyundai Hillstate Kalah Telak dari IBK Altos, Danchak Cetak 32 Poin
BACA JUGA:Skandal Pertamax Oplos, Konsumen Pertamina Kabur ke SPBU Tetangga, Pertashop Terancam Bangkrut!
"Justru masuk tentara bukan untuk jadi pejabat sipil! Kalau mau jadi pejabat jangan jadi tentara! Yang kampungan siapa, Pak?" ucap akun X @Marta***.
"Doi juga menjabat sebagai KSAD ada campur tangan dari bapak mertuanya jadi wajar doi membela teddy," komentar akun X @Idam*****.
Sebelumnya, dalam revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) yang sedang digodok pemerintah dan DPR, terdapat usulan bagi kementerian atau lembaga sipil lain yang bisa dijabat oleh TNI aktif yang semulai hanya 10 menjadi 15.
Usulan itu tertuang dalam Pasal 47 UU TNI dengan rincian lembaga diantaranya terdapat kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.