KSAD Sebut 'Otak Kampungan' Bagi Pengkritik Revisi UU TNI, Netizen Soroti Latar Belakangnya: Persis Mertuanya!

KSAD Sebut Kritikan Soal Revisi UU TNI 'Otak Kampungan', Netizen Soroti Latar Belakangnya--Kolase
BACAKORAN.CO - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memberi respons terhadap polemik Revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (TNI) yang mempersilakan prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.
"Enggak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan gitu, kayak kurang kerjaan, ya," kata Maruli dalam keterangannya pada Rabu, (12/3).
Maruli pun menyebutkan pihak yang memperdebatkan penempatan TNI aktif di lembaga atau kementerian justru ingin menyerang institusi TNI sehingga mengaitkannya dengan era orde baru.
"Ini itu orde baru lah, tentara dibilang hanya cuma bisa membunuh dan dibunuh, ini menurut saya otak-otak seperti ini kampungan menurut saya, ya," tutur Maruli.
BACA JUGA:HP Murah Rasa Sultan! 9 Fitur Rahasia Infinix Hot 50 Pro Plus yang Bikin Makin GG
Meski begitu, Maruli tetap menyampaikan bahwa ruang diskusi tetap terbuka lebar untuk membahas perkara tersebut.
"Kita nggak ribut, kami melihat anggota TNI AD punya potensi, jadi silakan didiskusikan, boleh mendaftar atau ada sidangnya atau harus dari ketentuan Presiden, silakan. Asal jangan menyerang institusi," tambah Maruli.
Maruli telah menjami bahwa pihaknya (TNI) akan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku terkait penempatan TNI aktif di lembaga sipil.
Bahkan, ia juga meminta aturan mengenai keharusan bagi TNI aktif untuk mengajukan pensiun dini atau mengundurkan dini jika ingin menjabat di instansi sipil.
BACA JUGA:Orang Meninggal Masih Kena Zakat Fitrah? Begini Kata Ustaz Abdul Somad, Auto Paham!
BACA JUGA:Stok Ngga Habis habis, Lagi Oknum Polisi Berulah, Terbaru Cekik Anak Sendiri Hingga Tewas
"Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” kata Maruli menambahkan.
Sementara itu, tercatat telah ada sejumlah TNI aktif yang menduduki jabatan di sektor sipil.