BACAKORAN.CO -Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini digeledah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, menyatakan bahwa pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Ya, kita serahkan saja ke proses hukum, ya karena itukan, terkait dengan kasus PDNS dan itu foollow up-nya. Jadi kita serahkan pada proses hukum," Ujarnya.
Nezar menegaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan periode sebelum masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan oleh karena itu, bukan merupakan tanggung jawab langsung dari pemerintahan saat ini.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Kejagung, Ahok Bawa 'Senjata Rahasia' Siap Buka-bukaan soal Korupsi Minyak Pertamina!
BACA JUGA:Viral Medsos Mantan Kapolda Gagal Ujian SIM C, Netizen Sentil Jalur Angka 8: Belum Pernah Nemu Trek itu
"Kasus ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2024," ujarnya, mengklarifikasi bahwa investigasi ini tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah saat ini.
Selain itu Nezar menyarankan agar wartawan mencari informasi lebih lanjut kepada pihak kejaksaan mengenai perkembangan kasus ini, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kantor Komdigi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS.
Dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
BACA JUGA:Parah! Setelah Pertamax, Kini Gas Elpiji Oplosan Bikin Rugi Masyarakat Besar-Besaran
BACA JUGA:Viral Video Oknum Patwal Tendang Pemotor di Puncak Bogor Lantaran Dianggap Halangi Kendaraan yang Dikawal
Selain di kantor Komdigi, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, termasuk di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, dan Karawang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, seperti dokumen, uang tunai, kendaraan, properti, serta barang bukti elektronik lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi: Kerugian Negara Ditaksir Rp500 Miliar Kasus Korupsi PDNS
Deby Tri
Deby Tri
bacakoran.co -kantor kementerian komunikasi dan digital () baru-baru ini digeledah oleh kejaksaan negeri jakarta pusat terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan pusat data nasional sementara (pdns).
wakil menteri komunikasi dan digital nezar patria, menyatakan bahwa pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan penanganan ini kepada aparat penegak hukum.
"ya, kita serahkan saja ke proses hukum, ya karena itukan, terkait dengan kasus pdns dan itu foollow up-nya. jadi kita serahkan pada proses hukum," ujarnya.
nezar menegaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan periode sebelum masa pemerintahan presiden prabowo subianto dan oleh karena itu, bukan merupakan tanggung jawab langsung dari pemerintahan saat ini.
"kasus ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2024," ujarnya, mengklarifikasi bahwa investigasi ini tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah saat ini.
selain itu nezar menyarankan agar wartawan mencari informasi lebih lanjut kepada pihak kejaksaan mengenai perkembangan kasus ini, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.
kepala kejaksaan negeri jakarta pusat safrianto zuriat putra, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kantor komdigi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan pdns.
dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara lebih dari rp500 miliar.
selain di kantor komdigi, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, termasuk di jakarta selatan, bogor, tangerang selatan, dan karawang.
dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, seperti dokumen, uang tunai, kendaraan, properti, serta barang bukti elektronik lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
meskipun penggeledahan telah dilakukan dan barang bukti telah disita hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
kepala seksi intelijen kejaksaan negeri jakarta pusat, bani immanuel ginting, menyatakan bahwa penyidik masih dalam proses mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti yang ada untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait.
"untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada," ungkap bani immanuel ginting, dikutip dari antaranews.