bacakoran.co

Mantan Buruh Sritex Mendapat Ancaman Penculikan, Hingga Tidak Menerima THR, Kok Bisa?

Mantan buruh Sritex mengalami ancaman penculikan hingga tidak menerima THR--CNN Indonesia

BACAKORAN.CO - Koordinator Posko Orange KSPI-Partai Buruh, Lukman Hakim, melaporkan adanya ancaman penculikan terhadap beberapa mantan buruh Sritex.

Ancaman tersebut terungkap berdasarkan laporan yang diterima Posko Orange KSPI di depan pabrik PT Sritex.

Lukman menyampaikan bahwa beberapa mantan buruh PT Sritex telah melaporkan masalah mereka ke Posko.

Laporan tersebut mencatat adanya intimidasi, termasuk ancaman penculikan, terhadap beberapa mantan buruh.

BACA JUGA:Viral! Harjanto Halim Cari Kaos Marimas 1995 Berhadiah Rp30 Juta, Ini Ciri-ciri Aslinya

BACA JUGA:Siapin THR! Ini Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Baru di Surabaya Buat Lebaran 2025

Ancaman dan intimidasi tersebut menyebabkan mereka takut kembali ke Posko dan menandatangani surat kuasa untuk melanjutkan proses advokasi hukum.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Posko Orange untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Said Iqbal juga menyerukan penghentian intimidasi terhadap para buruh yang memperjuangkan hak-haknya.

Jika ancaman itu terbukti, ini adalah masalah serius yang harus ditangani semua pihak.

BACA JUGA:Auto Lancar! Cek Lokasi SPKLU di Tol Trans Sumatera Buat Ngecas Mobil Listrik Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Viral! Penemuan Kerangka Manusia dalam Mobil Polisi di Aspol Gresik, Kanit Reskrim Diperiksa

Said Iqbal juga menekankan pentingnya tindakan cepat pemerintah untuk menyelesaikan kasus buruh Sritex.

Selain mendapat ancaman dan intimidasi, buruh Sritex yang terkena dampak KHP juga terancam tidak menerima THR.

Mantan Buruh Sritex Mendapat Ancaman Penculikan, Hingga Tidak Menerima THR, Kok Bisa?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - koordinator posko orange kspi-partai buruh, lukman hakim, melaporkan adanya ancaman penculikan terhadap beberapa mantan buruh sritex.

ancaman tersebut terungkap berdasarkan laporan yang diterima posko orange kspi di depan pabrik pt sritex.

lukman menyampaikan bahwa beberapa mantan buruh pt sritex telah melaporkan masalah mereka ke posko.

laporan tersebut mencatat adanya intimidasi, termasuk ancaman penculikan, terhadap beberapa mantan buruh.

ancaman dan intimidasi tersebut menyebabkan mereka takut kembali ke posko dan menandatangani surat kuasa untuk melanjutkan proses advokasi hukum.

presiden kspi dan partai buruh, said iqbal, meminta posko orange untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

said iqbal juga menyerukan penghentian intimidasi terhadap para buruh yang memperjuangkan hak-haknya.

jika ancaman itu terbukti, ini adalah masalah serius yang harus ditangani semua pihak.

said iqbal juga menekankan pentingnya tindakan cepat pemerintah untuk menyelesaikan kasus buruh sritex.

selain mendapat ancaman dan intimidasi, buruh sritex yang terkena dampak khp juga terancam tidak menerima thr.

laporan yang diterima posko orange di sukoharjo, jawa tengah, bahwa puluhan ribu buruh sritex juga dipastikan tidak akan menerima thr hingga h-7 lebaran.

sedangkan, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa mantan buruh sritex yang terkena phk akan menerima thr. 

 namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, sehingga janji menaker untuk membayar thr sebelum h-7 diduga sebagai kebohongan publik.

dengan adanya aduan dan ancaman tidak dibayarkannya thr kepada 60.000 buruh yang terkena phk, peran menaker menjadi pertanyaan besar.

selain sritex, sebanyak 37 perusahaan telah melakukan phk terhadap 44.069 buruh pada januari-februari, dengan ancaman tidak dibayarkannya pesangon dan thr.

posko kspi dan partai buruh di jawa barat, jawa tengah, banten, jawa timur, kepri, dan sumatera utara sedang memverifikasi data phk sekitar 16.000 buruh dari 13 perusahaan (januari-februari 2025).

berbagai sektor industri terdampak phk massal di 13 perusahaan tersebut, mulai dari kelapa sawit dan tekstil garmen sepatu hingga elektronik, jasa perdagangan (startup dan retail seperti kfc), dan otomotif (truk/dump truck).

"kami mendesak kementerian ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran thr kepada buruh yang terkena phk. thr harus dibayarkan selambat-lambatnya h-7 sebelum lebaran," ungkap said, diikuti bacakoran.co dari disway, minggu (16/3). 

Tag
Share