Mantan Buruh Sritex Mendapat Ancaman Penculikan, Hingga Tidak Menerima THR, Kok Bisa?

Mantan buruh Sritex mengalami ancaman penculikan hingga tidak menerima THR--CNN Indonesia
Laporan yang diterima Posko Orange di Sukoharjo, Jawa Tengah, bahwa puluhan ribu buruh Sritex juga dipastikan tidak akan menerima THR hingga H-7 Lebaran.
Sedangkan, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa mantan buruh Sritex yang terkena PHK akan menerima THR.
BACA JUGA:Geger! dr. Richard Lee Ungkap Fakta Mengejutkan soal dr. Oky Pratama, Benarkah Penyuka Sesama Jenis?
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, sehingga janji Menaker untuk membayar THR sebelum H-7 diduga sebagai kebohongan publik.
Dengan adanya aduan dan ancaman tidak dibayarkannya THR kepada 60.000 buruh yang terkena PHK, peran Menaker menjadi pertanyaan besar.
Selain Sritex, sebanyak 37 perusahaan telah melakukan PHK terhadap 44.069 buruh pada Januari-Februari, dengan ancaman tidak dibayarkannya pesangon dan THR.
Posko KSPI dan Partai Buruh di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepri, dan Sumatera Utara sedang memverifikasi data PHK sekitar 16.000 buruh dari 13 perusahaan (Januari-Februari 2025).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama Thailand Adaptasi Korea yang Ga Kalah Seru, Dijamin Bikin Terhipnotis!
BACA JUGA:DPR Usulkan Student Loan untuk Mahasiswa, Bayar Kuliah Bisa Dicicil Setelah Lulus!
Berbagai sektor industri terdampak PHK massal di 13 perusahaan tersebut, mulai dari kelapa sawit dan tekstil garmen sepatu hingga elektronik, jasa perdagangan (startup dan retail seperti KFC), dan otomotif (truk/dump truck).
"Kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran," ungkap Said, diikuti bacakoran.co dari Disway, Minggu (16/3).