Revisi UU TNI Jadi Sorotan! Ini Penjelasan TNI Soal Usia Pensiun dan Penempatan Prajurit Aktif di Luar Instans

Kapuspen TNI buka suara terkait revisi Undang-Undang TNI, revisi ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah strategis buat memperkuat pertahanan negara ningkatin profesionalisme para prajurit TNI.--
BACAKORAN.CO - Polemik soal revisi Undang-Undang TNI makin panas, gengs!
Tapi tenang, Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto udah buka suara dan kasih klarifikasi biar publik nggak makin bingung.
Menurutnya, revisi ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah strategis buat memperkuat pertahanan negara dan ningkatin profesionalisme para prajurit TNI.
“Revisi ini bagian dari strategi besar untuk pertahanan nasional dan pastinya menjaga supremasi sipil dalam negara demokrasi,” ujar Mayjen Hariyanto, Minggu, 16 Maret 2025.
BACA JUGA:Pasca Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, KontraS Akui Kantor Sempat Didatangi Orang Tak Dikenal
Salah satu poin yang bikin publik rame adalah soal penempatan prajurit aktif TNI di kementerian dan lembaga di luar militer.
Banyak yang khawatir soal netralitas dan tumpang tindih kewenangan.
Tapi menurut Hariyanto, penempatan ini nggak sembarangan. Harus ada mekanisme jelas dan tujuan nasional yang jadi acuan.
“Yang penting penempatannya sesuai kebutuhan negara dan tetap jaga netralitas TNI,” tegasnya.
BACA JUGA:Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Digeruduk! DPR Kompak Bungkam Saat Ditanya Hasilnya?
BACA JUGA:Rapat Tertutup RUU TNI di Hotel Mewah Disorot, Anggota Komisi I DPR: Sudah Dari Dulu, Coba Cek
Nah, revisi UU TNI ini juga mengatur soal usia pensiun.
Buat bintara dan tamtama, usia pensiun bakal diperpanjang sampai 58 tahun.