bacakoran.co

Terbongkar! DPRD OKU dan Kadis PUPR ‘Patungan’ Korupsi, Commitment Fee 22 Persen dari 9 Proyek!

KPK bongkar skandal suap libatkan anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU dengan commitment fee 22 persen dari 9 proyek yang dibagi untuk kedua pihak.--istimewa

BACAKORAN.CO - Skandal suap dan pemotongan anggaran yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kepala Dinas PUPR OKU dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sembilan proyek infrastruktur diduga menjadi lahan bancakan, dengan skema commitment fee sebesar 22 persen yang dibagi antara oknum DPRD dan Dinas PUPR.

Modus Korupsi: Dari "Jatah Pokir" hingga Proyek Fisik

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta mengungkapkan, perwakilan DPRD awalnya meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan anggaran.

BACA JUGA:Geger! KPK Sita Rp 70 M di Rumah Ridwan Kamil & Bank, Eks Gubernur Jabar Mendadak Hilang

BACA JUGA:KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi BJB, Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi!

Namun, agar tidak mencolok, jatah ini diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU.

Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah kemudian menawarkan proyek-proyek tersebut kepada pihak swasta, dengan komitmen fee 22 persen.

Rinciannya, 20 persen untuk oknum DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Deretan Proyek yang Dikorupsi

BACA JUGA:KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Bank BJB, Ada Nama Ridwan Kamil?

BACA JUGA:Usai Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi BJB

Berikut adalah sembilan proyek yang menjadi sasaran penyimpangan:

1. Rehabilitasi rumah dinas bupati – Rp 8,3 miliar

Terbongkar! DPRD OKU dan Kadis PUPR ‘Patungan’ Korupsi, Commitment Fee 22 Persen dari 9 Proyek!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - skandal suap dan pemotongan anggaran yang melibatkan tiga anggota dprd k dan kepala dinas pupr oku dibongkar .

sembilan proyek infrastruktur diduga menjadi lahan bancakan, dengan skema commitment fee sebesar 22 persen yang dibagi antara oknum dprd dan dinas pupr.

modus korupsi: dari "jatah pokir" hingga proyek fisik

ketua kpk setyo budiyanto dalam konferensi pers di jakarta mengungkapkan, perwakilan dprd awalnya meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan anggaran.

namun, agar tidak mencolok, jatah ini diubah menjadi proyek fisik di dinas pupr oku.

kepala dinas pupr oku nopriansyah kemudian menawarkan proyek-proyek tersebut kepada pihak swasta, dengan komitmen fee 22 persen.

rinciannya, 20 persen untuk oknum dprd oku dan 2 persen untuk dinas pupr.

deretan proyek yang dikorupsi

berikut adalah sembilan proyek yang menjadi sasaran penyimpangan:

1. rehabilitasi rumah dinas bupati – rp 8,3 miliar

2. rehabilitasi rumah dinas wakil bupati – rp 2,4 miliar

3. pembangunan kantor dinas pupr oku – rp 9,8 miliar

4. pembangunan jembatan desa guna makmur – rp 983 juta

5. peningkatan jalan poros desa tanjung manggus-bandar agung – rp 4,9 miliar

6. peningkatan jalan desa panai makmur-guna makmur – rp 4,9 miliar

7. peningkatan jalan unit 16 kedaton timur – rp 4,9 miliar

8. peningkatan jalan lainnya – rp 4,8 miliar

9. peningkatan jalan desa makarti tama – rp 3,9 miliar

"semua proyek ini dikelola oleh nop (nopriansyah) bersama pejabat pembuat komitmen (ppk)," ungkap setyo.

daftar tersangka: pejabat hingga pengusaha

kpk telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

dprd oku

- ferlan juliansyah (fj) – anggota komisi iii dprd oku

- m fahrudin (mfr) – ketua komisi iii dprd oku

- umi hartati (uh) – ketua komisi ii dprd oku

pemerintah daerah

- nopriansyah (nop) – kepala dinas pupr oku

pihak swasta

- m fauzi alias pablo (mfz)

- ahmad sugeng santoso (ass)

ancaman hukuman berat menanti

para tersangka dari dprd dan kadis pupr dijerat dengan pasal 12 a, 12 b, 12 f, dan 12 b undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur hukuman terkait suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi.

mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

sementara itu, dua pengusaha yang menyuap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 a atau b uu tipikor, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tag
Share