bacakoaran.co - pada bulan april 2025 akan diterapkan aturan baru yang memungkinkan menyita kendaraan bermotor yang pajaknya tidak diperpanjang lebih dari dua tahun.
aturan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (stnk) sesuai jadwal.
berdasarkan informasi dari situs resmi kepolisian republik indonesia, kebijakan ini sejalan dengan pasal 74 undang-undang nomor 22 tahun 2009 serta peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2021.
kendaraan yang stnk-nya tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap dan tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.
sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan dari sistem pemilik kendaraan akan mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali:
1. peringatan pertama: dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
2. peringatan kedua: dikirim satu bulan setelah peringatan pertama, jika belum ada tindakan dari pemilik.
3. peringatan ketiga: dikirim satu bulan setelah peringatan kedua sebagai peringatan terakhir.
apabila setelah peringatan terakhir ini pemilik kendaraan tetap tidak memperpanjang stnk maka data kendaraan akan dihapus dari sistem dan kendaraan tersebut dinyatakan tidak memiliki status hukum yang sah.
konsekuensi setelah penghapusan data
setelah data kendaraan dihapus dari sistem, kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar secara resmi.
jika kendaraan tersebut tertangkap dalam razia atau melalui tilang elektronik polisi memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan tersebut di tempat.
pihak kepolisian republik indonesia menegaskan bahwa kendaraan yang stnk-nya tidak diperpanjang lebih dari dua tahun akan dianggap sebagai kendaraan ilegal atau bodong.