Pencuri Motor Dinas Bidan Tertangkap, Temannya Masih Dikejar

TELIBAT : Setelah memeriksa sejumlah saksi, Randi Juan Safari diduga terlibat mencuri motor bidan di Jl Pelita Lubuklinggau Barat. (foto : zul/sumeks).--
BACAKORAN.CO -- Satu dari dua pencuri motor milik Koiyimah (55), seorang bidan yang bertempat tinggal di Jalan Pelita, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berhasil ditangkap.
Tersangkanya Randi Juan Safari (24), warga Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Randi Juan Safari ditangkap pada Minggu 16 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat. Sementara satu rekan tersangka dalam aksi pencurian motor tersebut yang diketahui bernama Jeri, masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor dan '480' nya Digulung Tim Landak Musi Rawas
BACA JUGA:Tahun Baru 2025, Residivis Curanmor di Prabumulih Tertangkap, Urinenya Positif
Keterangan yang dihimpun, motor korban hilang di Jalan Pelita, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB saat parkir di teras rumah.
Pelaku yang kemudian diketahui berjumlah 2 orang masuk ke teras rumah setelah masuk melalui pintu pagar. Korban kehilangan sepeda motor dinas Puskesmas Tanjung Agung, yakni Honda Revo warna hitam.
Kejadian ini kemudian di laporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan menginterogasi sejumlah saksi termasuk Rendi.
Saksi di periksa secara terpisah dan dalam waktu tidak bersamaan. Hasil keterangan saksi dan olah TKP, pelaku pencurian mengarah kepada Randi Juan Safari.
BACA JUGA:Cek Daftar Harga Tiket Bus PO Lorena Buat Mudik Lebaran 2025, Jangan Sampai Kantong Jebol!
BACA JUGA:King Salah Bisa Cabut ke Barcelona, Asal Penuhi Syarat Ini
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhoni Pajri mengintruksikan pelacakan terhadap pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat.
Saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat yang dipimpin Aipda Erwinsyah pelaku hanya pasrah dan tak melakukan perlawanan.
Kepada petugas, Randi Juan Safari mengakui terlibat dalam pencurian itu. Dia bertugas mengawasi situasi saat rekannya, Jeri (DPO), melancarkan pencurian.