BACAKORAN.CO - Dalam menghadapi tantangan korupsi di Indonesia Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA telah merilis analisis terbaru yang menyoroti langkah-langkah penting yang harus diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu kebijakan yang dianggap sangat penting adalah pengesahan UU Perampasan Aset.
Langkah UU Perampasan Aset dinilai sebagai upaya nyata untuk memperkuat pemberantasan korupsi di tanah air.
Menurut Denny Januar Ali (JA) pendiri LSI Denny JA, Undang-Undang Perampasan Aset menjadi salah satu dari empat langkah strategis yang perlu segera diambil oleh Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Skandal Besar! Oknum Polisi Peras 12 Kepala Sekolah di Sumut Raup Rp4,7 Miliar, Ada Hal Apa Dibalik Pemerasan?
BACA JUGA:Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Tim Pidsus Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI dan Rumah Pribadi
Langkah lainnya termasuk memperberat hukuman bagi para koruptor mengadopsi digitalisasi penuh dalam birokrasi untuk menutup celah suap dan memprioritaskan penyelesaian kasus korupsi besar, seperti yang terjadi di Pertamina Patra Niaga.
"Para koruptor telah mencuri masa depan bangsa. Mereka merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan," Ungkapnya, dikutip dari Antara.
Denny JA menegaskan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan keuangan tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Para koruptor dianggap telah merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
BACA JUGA:Truk Dilarang Jalan 16 Hari, Pengusaha Meradang, Ancam Setop Operasi!
BACA JUGA:Tokoh Utama di Balik Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron, Siapa Orangnya?
Dengan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih aset-aset hasil korupsi.
"Negara-negara seperti Singapura, Denmark, dan Finlandia telah membuktikan bahwa pemberantasan korupsi adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka berhasil menjadi negara maju karena konsisten memberantas korupsi," Lanjut Denny.
Korupsi Tak Boleh Dibiarkan! Prabowo Didesak Bertindak Cepat Sahkan UU Perampasan Aset
Deby Tri
Deby Tri
bacakoran.co - dalam menghadapi tantangan korupsi di indonesia lingkaran survei indonesia (lsi) denny ja telah merilis analisis terbaru yang menyoroti langkah-langkah penting yang harus diambil oleh pemerintahan presiden
salah satu kebijakan yang dianggap sangat penting adalah pengesahan uu perampasan aset.
langkah uu perampasan aset dinilai sebagai upaya nyata untuk memperkuat pemberantasan di tanah air.
menurut denny januar ali (ja) pendiri lsi denny ja, undang-undang perampasan aset menjadi salah satu dari empat langkah strategis yang perlu segera diambil oleh presiden prabowo.
langkah lainnya termasuk memperberat hukuman bagi para koruptor mengadopsi digitalisasi penuh dalam birokrasi untuk menutup celah suap dan memprioritaskan penyelesaian kasus korupsi besar, seperti yang terjadi di pertamina patra niaga.
"para koruptor telah mencuri masa depan bangsa. mereka merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan," ungkapnya, dikutip dari antara.
denny ja menegaskan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan keuangan tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
para koruptor dianggap telah merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
dengan pengesahan undang-undang perampasan aset, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih aset-aset hasil korupsi.
"negara-negara seperti singapura, denmark, dan finlandia telah membuktikan bahwa pemberantasan korupsi adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. mereka berhasil menjadi negara maju karena konsisten memberantas korupsi," lanjut denny.
namun denny ja mengingatkan bahwa upaya ini harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
jika korupsi tidak diatasi dengan serius, indonesia berpotensi kehilangan kepercayaan investor yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
pengesahan undang-undang perampasan aset juga berdampak signifikan pada ekonomi nasional.
dengan mengembalikan aset-aset hasil korupsi ke kas negara pemerintah dapat mengalokasikan dana tersebut untuk program-program pembangunan yang lebih bermanfaat bagi rakyat, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.