Bagaimana Hukum THR Anak Dipakai Orang Tua? Simak Penjelasan dari Buya Yahya

Penjelasan Hukum THR Anak Dipakai Orang Tua dari Buya Yahya--Kolase
BACAKORAN.CO - Ketika Hari Raya Idul Fitri, biasanya anak-anak akan mendapatkan banyak uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari berbagai orang dan ditipkan ke otang tua supaya tidak mudah hilang.
Oleh karena itu, banyak dari orang tua yang terkadang memakai uang THR untuk keperluan mereka tana sepengetahuan anak yang belum paham soal uang.
Namun, apakah orang tua diperbolehkan memakai uang THR anak dalam Islam?
Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Buya Yahya di Youtube Al-Bahjah TV.
BACA JUGA:5 Amalan Dahsyat 10 Malam Terakhir Ramadhan ala Buya Yahya, Auto Dapat Kemuliaan Lailatul Qadar!
BACA JUGA:Jual Makanan di Siang Hari Saat Ramadhan, Boleh atau Haram? Ini Kata Buya Yahya!
Hukum orang tua memakai uang THR lebaran anak berkaitan dengan aturan kepemilikan uang dan harta di dalam Islam.
Bahkan, kepemilikan antara suami dan istri pun memiliki batasan yang jelas.
Kepemilikan harta telah meletak di masing-masing manusia sehingga orang lain tidak boleh sembarangan menggunakannya.
Hal ini juga berlaku pada anak-anak yang mempunyai harta, misalnya uang THR lebaran.
BACA JUGA:Puasa Ramadhan Lupa Niat dan Tidak Sahur, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya
Maka dari itu tidak ada namanya harta anak menjadi milik orang tua meskipun sang anak masih belum terbilang baligh.
"Miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak," tegas Buya Yahya.