bacakoran.co

Bagaimana Hukum THR Anak Dipakai Orang Tua? Simak Penjelasan dari Buya Yahya

Penjelasan Hukum THR Anak Dipakai Orang Tua dari Buya Yahya--Kolase

Apapun alasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa orang tua dilarang menggunakan uang THR lebaran anak.

"Tidak boleh hak anak yang sudah didapatkannya malah dipakai orang tua seenaknya," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:Hati-Hati! Emang Boleh Punya Hutang Sholat Wajib Tapi Melakukan Terawih? ini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Suka Meninggalkan Puasa Ramadhan Karena Kelalaian, Fidyah atau Qadha? Ini Penjelasan Buya Yahya

Namun, hal ini tidak berlaku jika uang THR lebaran tersebut dipakai jika orang tua hendak membeli keperluan sang anak tersebut, seperti membeli jajanan, susu, atau keperluan sekolah.

Dengan demikian, hal ini harus diperhatikan, terlebih jika berkaitan dengan harta anak yatim, meskipun orang tuanya sendiri yang memakai uang itu.

"Apalagi jika anak yatim," tambah Buya Yahya.

Maka dari itu, orang tua jangan merasa seenaknya menggunakan uang THR anak tanpa seizin mereka untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA:Heboh! Baca Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Sya’ban Disebut Bid’ah? Ini Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Sering Meninggalkan Sholat? Ini Kata Buya Yahya tentang Peluang Surga Bagi Orang yang Dulunya Suka Lalai

"Jadi jangan mentang-mentang itu anak kita, seharusnya kita gunakan untuk kepentingan dia, dia punya hak kok," ujar Buya Yahya.

"Contohnya, ada orang yang kasih uang 20 juta ke anak, itu miliknya, bukan milik orang tuanya sendiri 20 juta," lanjut Buya Yahya.

"Kalau ingin menggunakan untuk kebutuhan dia, baru sah," sambungnya.

Oleh karena itu, sebagai orang tua, kita tidak boleh semena-mena dengan harta anak, karena itu semua sudah diatur dalam Islam tentang kepemilikan harta di dalam sebuah keluarga.

Bagaimana Hukum THR Anak Dipakai Orang Tua? Simak Penjelasan dari Buya Yahya

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - ketika hari raya idul fitri, biasanya anak-anak akan mendapatkan banyak uang tunjangan hari raya () dari berbagai orang dan ditipkan ke otang tua supaya tidak mudah hilang.

oleh karena itu, banyak dari yang terkadang memakai uang thr untuk keperluan mereka tana sepengetahuan anak yang belum paham soal uang.

namun, apakah orang tua diperbolehkan memakai uang thr anak dalam islam?

penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh buya yahya di youtube .

hukum orang tua memakai uang thr lebaran anak berkaitan dengan aturan kepemilikan uang dan harta di dalam islam.

bahkan, kepemilikan antara suami dan istri pun memiliki batasan yang jelas.

kepemilikan harta telah meletak di masing-masing manusia sehingga orang lain tidak boleh sembarangan menggunakannya.

hal ini juga berlaku pada anak-anak yang mempunyai harta, misalnya uang thr lebaran.

maka dari itu tidak ada namanya harta anak menjadi milik orang tua meskipun sang anak masih belum terbilang baligh.

"miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak," tegas buya yahya.

apapun alasannya, buya yahya menegaskan bahwa orang tua dilarang menggunakan uang thr lebaran anak.

"tidak boleh hak anak yang sudah didapatkannya malah dipakai orang tua seenaknya," kata buya yahya.

namun, hal ini tidak berlaku jika uang thr lebaran tersebut dipakai jika orang tua hendak membeli keperluan sang anak tersebut, seperti membeli jajanan, susu, atau keperluan sekolah.

dengan demikian, hal ini harus diperhatikan, terlebih jika berkaitan dengan harta anak yatim, meskipun orang tuanya sendiri yang memakai uang itu.

"apalagi jika anak yatim," tambah buya yahya.

maka dari itu, orang tua jangan merasa seenaknya menggunakan uang thr anak tanpa seizin mereka untuk keperluan pribadi.

"jadi jangan mentang-mentang itu anak kita, seharusnya kita gunakan untuk kepentingan dia, dia punya hak kok," ujar buya yahya.

"contohnya, ada orang yang kasih uang 20 juta ke anak, itu miliknya, bukan milik orang tuanya sendiri 20 juta," lanjut buya yahya.

"kalau ingin menggunakan untuk kebutuhan dia, baru sah," sambungnya.

oleh karena itu, sebagai orang tua, kita tidak boleh semena-mena dengan harta anak, karena itu semua sudah diatur dalam islam tentang kepemilikan harta di dalam sebuah keluarga.

Tag
Share