Bagaimana Hukum THR Anak Dipakai Orang Tua? Simak Penjelasan dari Buya Yahya

Penjelasan Hukum THR Anak Dipakai Orang Tua dari Buya Yahya--Kolase
Apapun alasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa orang tua dilarang menggunakan uang THR lebaran anak.
"Tidak boleh hak anak yang sudah didapatkannya malah dipakai orang tua seenaknya," kata Buya Yahya.
BACA JUGA:Hati-Hati! Emang Boleh Punya Hutang Sholat Wajib Tapi Melakukan Terawih? ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Suka Meninggalkan Puasa Ramadhan Karena Kelalaian, Fidyah atau Qadha? Ini Penjelasan Buya Yahya
Namun, hal ini tidak berlaku jika uang THR lebaran tersebut dipakai jika orang tua hendak membeli keperluan sang anak tersebut, seperti membeli jajanan, susu, atau keperluan sekolah.
Dengan demikian, hal ini harus diperhatikan, terlebih jika berkaitan dengan harta anak yatim, meskipun orang tuanya sendiri yang memakai uang itu.
"Apalagi jika anak yatim," tambah Buya Yahya.
Maka dari itu, orang tua jangan merasa seenaknya menggunakan uang THR anak tanpa seizin mereka untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA:Heboh! Baca Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Sya’ban Disebut Bid’ah? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Jadi jangan mentang-mentang itu anak kita, seharusnya kita gunakan untuk kepentingan dia, dia punya hak kok," ujar Buya Yahya.
"Contohnya, ada orang yang kasih uang 20 juta ke anak, itu miliknya, bukan milik orang tuanya sendiri 20 juta," lanjut Buya Yahya.
"Kalau ingin menggunakan untuk kebutuhan dia, baru sah," sambungnya.
Oleh karena itu, sebagai orang tua, kita tidak boleh semena-mena dengan harta anak, karena itu semua sudah diatur dalam Islam tentang kepemilikan harta di dalam sebuah keluarga.